MA Kabulkan Mosi Tidak Percaya untuk Bupati Pegunungan Bintang, Papua

14 September 2018 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat terkait mosi tidak percaya untuk Bupati Pegunungan Bintang, Papua, Costan Otemka. Permohonan itu diajukan Ketua DPRD Pegunungan Bintang.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan tertanggal 6 September 2018, MA menyatakan mosi tidak percaya yang diajukan sudah sesuai prosedur. Mosi itu merupakan hasil dari panitia angket yang digelar DPRD kabupaten di Papua tersebut.
"Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 170/047/DPRD/2018, tanggal 06 Juni 2018 tentang Persetujuan Terhadap Laporan Kerja Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, berdasar hukum," tertulis dalam berkas putusan yang dipublikasi Jumat (14/9).
Majelis yang dipimpin Hakim Agung Supandi menganggap keputusan DPRD Pegunungan Bintang untuk mengajukan mosi tidak percaya untuk Costan sudah sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mosi itu sudah disetujui lebih dari jumlah anggota DPRD yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit ⅔ (dua per tiga) anggota," tertulis dalam putusan itu.
DPRD Pegunungan Bintang juga dinilai telah meminta Costan untuk memberikan tanggapan setelah mosi diajukan. Costan disebut tidak menanggapi permintaan DPRD Pegunungan Bintang setelah dipanggil sebanyak dua kali.
"Ketidakhadiran termohon memenuhi panggilan pemohon, dimaknai oleh Mahkamah Agung bahwa Termohon telah melepaskan haknya untuk membela diri di dalam forum sidang hak angket," tertulis dalam putusan bernomor 1 P.KHS/2018.
Pengajuan Mosi tidak percaya untuk Costan bermula dari kerusuhan yang terjadi di Pegunungan Bintang pada April 2018. Amuk massa terjadi akibat Costan dianggap ingkar janji soal hadiah jalan santai pada peringatan hari ulang tahun Kabupaten Pegunungan Bintang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, DPRD Pegunungan Bintang menilai selama Costan memimpin, tidak ada perubahan berarti di kabupaten tersebut. Mereka juga menuding ada beberapa indikasi penyimpangan yang dilakukan Costan.
Setelah putusan ini Ketua DPRD Pegunungan Bintang Peter Kalakmabin menyebutkan, pihaknya menunggu sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Langkah selanjutnya menunggu surat pemberhentian dari Bapak Menteri Dalam Negeri," katanya.