MA: Ketua PT Manado Hakim Sudiwardono Memalukan

7 Oktober 2017 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers OTT Hakim dan Anggota DPR (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers OTT Hakim dan Anggota DPR (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, yang juga menjadi Ketua Hakim Indonesia hadir di KPK. Suhadi yang juga seorang hakim agung ini ikut angkat bicara perihal kasus Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono yang ditangkap karena menerima suap dari anggota DPR, Aditya Moha.
ADVERTISEMENT
"Tidak bisa disangkal lagi hal ini mengecewakan dan prihatin walau ini bagian dari upaya MA untuk kerja sama dengan KPK untuk membersihkan dari hakim," beber Suhadi di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10).
Suhadi menceritakan perihal operasi penangkapan KPK ini, tadi pagi setelah subuh dia dihubungi rekan-rekan wartawan, bahwa ada OTT KPK. Tapi masih berita simpang siur, yang pertama kejadiannya di Manado, yang kedua bahwa katanya adalah ketua pengadilan tinggi, lalu disebut juga hakim tinggi, dan yang ketiga hanya hakim.
"Karena itu kami coba konfirmasi ke Manado dan di Manado diinfokan tidak ada riak-riak peristiwa di Manado jadi diputuskan tidak ada kejadian di Manado," beber Suhadi.
Hingga akhirnya pada siang hari dia mendapatkan informasi valid. Hakim Sudiwardono pergi pada Kamis (5/10) ke Jakarta dengan alasan urusan dinas.
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai ketua hakim indonesia ingin menyampaikan ke rekan-rekan hakim dan aparatur MA, mari kita buka lagi pasal-pasal perauturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, ada sumpah prasetya hakim Indonesia, janji bahwa hakim junjung tinggi martabat hakim, kode etik hakim dan sanggup menerima sanksi bila melanggar," urai Suhadi.
Kemudian dalam 10 kode etik hakim ada aturana agar melaksanakan tugas dengan proporsional dan adil. Perma MA Nomor 7,8,9 tahun 2016 bagaimana hakim berbuat dalam melaksanakan tugas tanggung jawab berjenjang dan mengelola laporan tentang penyimpangan yang dilakukan aparatur pengadilan.
"Hakim sebagai apratur sipil, peraturan pemerintah nomor 50 sanksi diberhentikan dan terakhir dalam UU Tipikor sendiri Nomor 31/1999 jo 20/2001 pasal 6 dikhususkan hakim yang menerima suap atau orang yang memberi suap minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Ini sangat memalukan terutama yang bersangkutan, dan institusi yang berada dan menghancurkan nama baik diri dan institusi MA," tutup dia.
Konferensi Pers OTT Hakim dan Anggota DPR (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers OTT Hakim dan Anggota DPR (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT