Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
MA, Pemukul Remaja di Tol Jagorawi Ditetapkan sebagai Tersangka
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan MA, seorang wiraswasta asal Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan seorang remaja berinisial RAT (14) di Jalan Tol Jagorawi, Cawang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada kumparan, Kamis (23/8).
Sementara Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan, informasi lengkap terkait kasus ini akan disampaikan pada Jumat (24/8) esok.
"Besok kita akan release," ucap Sapta.
MA sejak pagi telah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruangan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sapta menjelaskan, penyidik tak menutup kemungkinan akan langsung menahan MA jika barang bukti dan keterangan saksi dinilai telah mencukupi.
"Kami tunggu hasil pemeriksaan, kalau barang bukti dan keterangan saksi cukup ya kita bisa lakukan penahanan," kata Sapta.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, terkait penahanan pihaknya tak perlu menunggu waktu 1x24 jam. Jika dua alat bukti permulaan sudah memadai, pelaku bisa langsung ditahan.
Peristiwa berawal pada Rabu (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat di tengah jalan tol, mobil RAT yang dikemudikan oleh kakaknya tiba-tiba berhenti mendadak di depan mobil MA berjenis Captiva dengan pelat nomor B 1207 TGZ. Karena emosi, MA lalu menyalip mobil RAT dan langsung menghentikan mobilnya yang berstiker TNI itu di depan mobil yang ditumpangi RAT. Penganiayaan keduanya terjadi.