Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Pidato Buta dan Tuli

14 November 2018 13:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaporan atas Cawapres nomor urut 1 Ma'ruf Amin oleh Advokat Senopati 08 di Bawaslu RI terkait dugaan penghinaan terhadap penyandang disabilitas. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan atas Cawapres nomor urut 1 Ma'ruf Amin oleh Advokat Senopati 08 di Bawaslu RI terkait dugaan penghinaan terhadap penyandang disabilitas. (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pernyataan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, yang menyebut hanya yang buta dan tuli tak bisa melihat kinerja Presiden Jokowi, berbuntut laporan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sekelompok orang yang tergabung dalam Advokat Senopati 08 dan Tim melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap penyandang disabilitas saat berpidato di Jakarta beberapa waktu lalu. Pelapor adalah Bonny Syahrizal.
Bonny mengatakan, ucapan Ma'ruf tersebut diduga melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal dalam Undang-undang sudah mengatur soal penyebutan bagi penyandang disabilitas.
"Dugaan pelanggaran UU Pemilu Nomor 7 Pasal 280 butir C, D, E, di mana diduga melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta ketertiban umum junto Pasal 521 di mana ancaman hukuman 24 bulan," kata Bonny di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/11)
"Bila mana ada kekurangan mata atau telinga kita disebut dengan tuna netra atau tunawicara atau tuna rungu sebagaimana diatur kaum disabilitas ini diatur UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," lanjut dia.
Cawapres no urut 1, Ma'ruf Amin. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres no urut 1, Ma'ruf Amin. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Bonny menjelaskan, pihaknya membawa beberapa barang bukti untuk menguatkan laporannya itu. Di antaranya print berita media online dan video pernyataan salah satu kaum disabilitas yang kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
"Video pernyataan dari salah satu penyandang disabilitas Bapak Bambang Budiartno yang kecewa dengan ucapan ujaran kebencian tersebut terus UU Pemilu terus tambah laporan kami dalam bentuk tertulis," ucap Bonny.
Pelaporan Advokat Senopati 08 tersebut tertuang dalam tanda bukti penerimaan pelaporan Nomor 19/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menilai hanya orang yang tak bisa melihat dan tak bisa mendengar saja yang hingga saat ini masih terus mengkritik kinerja Joko Widodo selama menjabat sebagai presiden.
"Hanya yang matanya buta, hanya yang telinganya budek, yang tidak melihat dan mendengar tentang ini (kinerja Jokowi). Makanya harus dibukakan matanya, harus dilubangi telinganya," ujar Ma'ruf Amin dalam sambutannya di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11).