news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ma'ruf Harap Isu Pembakaran Bendera Selesai: Jangan Dikapitalisasi

6 November 2018 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan K.H. Ma'ruf Amin dengan Ulama se-Jakarta Timur di Jalan Situbondo, Jakarta. (Foto:  Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan K.H. Ma'ruf Amin dengan Ulama se-Jakarta Timur di Jalan Situbondo, Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amin turut mengomentari vonis hukuman yang diberikan kepada pembakar bendera berlafal tauhid di Garut. Ma'ruf meminta semua pihak tak menggoreng isu itu lagi karena pelaku pembakaran telah dihukum.
ADVERTISEMENT
"Itu persoalannya lokal di Garut dan oknum pembawa bendera dan oknum Banser yang membakar. Jadi, persoalannya cuma di oknum-oknum saja, jangan dikapitalisasi," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/11)
Ma'ruf menegaskan, pertemuan para tokoh umat Islam dan pejabat negara di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pedoman bahwa masalah pembakaran bendera berlafal tauhid sudah selesai.
"Kan sudah selesai. Pertemuan ormas ormas Islam di tempat Pak JK sudah, bahwa itu tidak boleh menjadi sesuatu yang menyebabkan konflik umat," ucap Ketua Umum MUI itu.
Suasana persidangan dua anggota Banser Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin dalam kasus pembakaran bendera berlafal tauhid di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018). (Foto: Igo/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan dua anggota Banser Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin dalam kasus pembakaran bendera berlafal tauhid di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018). (Foto: Igo/kumparan )
Sebelumnya, Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin merupakan anggota Banser yang menjadi pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid. Mereka terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 10 hari saat disidang di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Hasanuddin membacakan putusan bahwa Faisal dan Mahfudi bersalah.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi masing-masing 10 hari penjara kepada terdakwa,” ujar Hasanuddin.
Kasus tersebut menuai pro dan kontra. Akibatnya, massa yang merasa tersinggung menggelar aksi massa pada Jumat 26 oktober dan Jumat 2 November lalu. Aksi pertama dilaksanakan di kantor Kemenkopolhukam, kedua dilaksanakan di dekat Istana Negara. Aksi serupa juga terjadi di berbagai daerah.