MA: Sumut Daerah Risiko Tinggi Korupsi, Sudah Sering Diingatkan

30 Agustus 2018 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dunia peradilan kemabali tercoreng setelah hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba dan Panitera Pengganti Helpandi ditetapkan tersangka oleh KPK. Terkait hal itu juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim.
ADVERTISEMENT
Suhadi menjelaskan salah satu wilayah yang menjadi perhatian MA dalam pengawasan tersebut ialah Sumatera Utara. Daerah tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terjadinya penyuapan terhadap para hakim.
“Ada pengawasan yang nampak dan tidak nampak. Melokalisasi pengadilan yang berpotensi (suap). Kalau Sumut itu boleh dikatakan menjadi risiko tinggi. Maka menjadi perhatian di pengawasan dan pembinaannya,” kata Suhadi saat jumpa pers di ruang media center MA, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Suhadi mengatakan, sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri Medan, sudah ada peringatan dari Ombudsman dan ICW. Bahkan MA yang mendatangkan ICW dan Ombudsman untuk meninjau proses peradilan di sana.
“Sebelum kejadian itu ada ombudsman datang. Kemudian ICW. Sudah diingatkan semua. Kalau datang pengawas seperti itu selalu pejabat yang bersangkutan memberikan pembinaan terhadap anggotanya. Tahu-tahu ini yang terjadi,” kata Suhadi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan orang di Pengadilan Negeri Medan. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan empat orang hakim. Kemudian KPK hanya menetapkan hakim Merry dan seorang panitera pengganti Helpandi bersama dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka yaitu Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba resmi ditahan KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba resmi ditahan KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Merry Purba dan Helpandi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Pengadilan Negeri Medan..
Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280 ribu atau Rp 3 miliar lebih. Suap diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam keputusan 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan kasus korupsi penggelapan tanah yang menjerat Tamin itu, Merry menyatakan disenting opinion.
Suap diduga diberikan oleh Tamin Sukardi melalui orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan. Kasus itu kemudian terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (28/8). Pada saat penangkapan, KPK menemukan bukti uang sebesar SGD 130 ribu.
Merry dan Helpandi selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara, Tamin dan Hadi selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.