MA Terima 12 Gugatan Agar PKPU Eks Koruptor Jadi Caleg Dibatalkan

8 September 2018 9:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU telah menerbitkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi calon anggota legislatif pada Sabtu, 30 Juni. Sejak saat itu, para eks napi koruptor yang ingin maju menjadi caleg melakukan protes keras.
ADVERTISEMENT
Mereka merasa hak asasinya untuk dipilih dalam pemilu dilanggar dan menilai KPU telah melampaui kewenangannya dalam membuat aturan tersebut. Puncaknya saat lima orang mantan narapidana korupsi menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 9 Juli.
Namun ternyata gugatan agar PKPU tersebut dibatalkan tidak hanya satu. Juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, terdapat 12 gugatan uji materi PKPU serupa yang ke MA.
"(Ada total) 12 perkara gugatan PKPU," ujar Suhadi saat dihubungi kumparan, Sabtu (8/9).
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Meski terdapat 12 gugatan, Suhadi mengatakan MA akan menanganinya secara bersamaan. Sebab materi gugatan PKPU yang diajukan sama. MA pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani gugatan tersebut. Majelis hakim yang akan menangani gugatan itu berasal dari kamar tata usaha negara (TUN).
ADVERTISEMENT
"Jadi sekarang ini hakim agungnya sudah ditetapkan untuk memeriksa (12 gugatan PKPU)," ucapnya.
Diketahui salah satu gugatan agar PKPU tersebut dibatalkan diajukan antara lain oleh Wa Ode Nurhayati (mantan napi korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah), lalu Sarjan Tahir (mantan napi korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan).
Kemudian Darmawati Dareho (mantan napi korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), Patrice Rio Capella (mantan napi kasus suap Gubernur Sumatera Utara), dan Al Amin Nur Nasution (mantan napi korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan).
Rencananya, MA akan mengambil sikap terkait gugatan tersebut pekan depan. Akan tetapi, Suhadi tidak bisa memastikan apakah sikap yang diambil majelis hakim agung MA bisa menyelesaikan polemik eks koruptor dilarang nyaleg.
ADVERTISEMENT
Sebab bisa saja majelis hakim agung mengambil putusan sela yang berarti belum memeriksa pokok perkara yang digugat.
"Insyaallah (kami akan bersikap). Pekan depan diputus itu apakah itu putusan akhir (final) atau putusan sela kita belum tahu," ujar Suhadi.