MA Tetap Putuskan 2 Pembunuh Keluarga Pulomas Dihukum Mati

14 November 2018 12:58 WIB
Ridwan Sitorus alias Ius Pane. (Foto: Reno Esnir/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Sitorus alias Ius Pane. (Foto: Reno Esnir/Antara)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur. Dengan putusan itu, maka dua pelaku di antaranya tetap dihukum mati. Sementara satu pelaku lainnya tetap dihukum penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang alias Ucok, dan Alfin Bernius Sinaga. Ketiganya merupakan pelaku pembunuhan terhadap 6 orang di sebuah rumah di Pulomas.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok dengan hukuman mati. Sementara Alfin Bernius Sinaga dihukum penjara seumur hidup. Hukuman Alfin lebih ringan dibanding kedua terdakwa lain karena perannya hanya bertugas mengawasi rumah dari luar ketika kejadian.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga terdakwa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi ketiga terdakwa itu. "Tolak," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman MA, Rabu (14/11).
Ius Pane mereka ulang pembunuhan Pulomas. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ius Pane mereka ulang pembunuhan Pulomas. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Putusan itu dibacakan pada 2 Juli 2018. Majelis hakim yang mengadili kasasi itu adalah Eddy Army, Sumardijanto, dan Andi Abu Ayyub Saleh.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembunuhan tersebut pada 26 Desember 2016. Bermula ketika empat orang pelaku menyatroni rumah milik Dodi Triono untuk dengan tujuan merampok. Namun peristiwa itu berujung dengan pembunuhan.
Kejadian itu menewaskan enam orang penghuni rumah. Para korban yang tewas adalah Dodi Triono (59 tahun), pemilik rumah yang juga arsitek dan Ketua RT setempat; dua putri Dodi, Dionika Arika Andra Putri (16 tahun) dan Dianita Gemma Dzalfalya (9 tahun); Amel yang merupakan kawan Gemma; serta dua sopir Dodi yakni Yanto dan Tasrok (40 tahun).
Keluarga korban Pembunuhan Pulomas. (Foto: Instagram/ @dtr175)
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga korban Pembunuhan Pulomas. (Foto: Instagram/ @dtr175)
Enam orang itu tewas setelah disekap selama belasan jam di kamar mandi berukuran 2x1 meter. Selain keenam orang itu, terdapat lima orang lainnya yang berada di dalam kamar mandi yang dimatikan aliran udaranya tersebut. Sehingga, total yang berada di dalam kamar mandi itu ada 11 orang.
ADVERTISEMENT
Lima orang lainnya selamat adalah putri Dodi, Zanette Kalila Azaria (13 tahun), serta empat orang pembantu keluarga itu yakni Emi (41 tahun) dan Santi (22 tahun) asal Sukabumi, Fitriani (23 tahun) asal Kebumen, Windy (23 tahun) asal Banjarnegara.
Para korban pertama kali ditemukan oleh Sheila Putri, teman dari Dionika Arika, sehari setelah peristiwa perampokan itu. Sheila memang berencana pergi bersama dengan Dionika. Namun, Sheila tak bisa menghubungi Dionika sehingga dia memutuskan untuk mendatangi rumah itu.
Saat tiba di rumah Dionika, Sheila mendengar rintihan dari kamar mandi. Rumah itu dalam keadaan tidak dikunci sehingga dia bisa masuk. Kamar mandi rupanya dikunci dari luar.
Sheila lalu menghubungi pihak kepolisian. Polisi yang datang langsung membuka paksa pintu kamar mandi. Tak disangka, ada 11 orang di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter itu.
ADVERTISEMENT
Para korban kemudian dibawa ke rumah sakit. 5 Di antaranya meninggal di lokasi, satu orang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. 5 orang lainnya selamat meski mendapat perawatan di rumah sakit.
Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku kejahatan itu ada empat orang, yaitu Ramlan Butarbutar, Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin. Polisi menangkap pelaku pada 28 Desember 2016 di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Ramlan tewas karena melawan saat hendak ditangkap.