MA Tolak Kasasi Dimas Kanjeng, Tetap Hukum 18 Tahun Penjara

21 Mei 2018 23:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menanti sidang perdana.  (Foto: Umarul Faruq/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menanti sidang perdana. (Foto: Umarul Faruq/Antara)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi dari Pimpinan Padepokan 'Pengganda Uang' Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi. MA juga menolak kasasi dari jaksa penuntut umum. Dengan begitu, MA tetap mengganjar Dimas Kanjeng dengan hukuman 18 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Putusan MA ini dikeluarkan melalui website kepaniteraan MA, kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Putusan kasasi ini diputuskan pada 21 Februari lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Margono dengan anggota Wahidin, dan Andi Abu Ayyub Saleh.
''Menolak terdakwa dan JPU,'' dikutip dari putusaan kasasi di website kepaniteraan MA, Senin (21/5).
Putusan kasasi ini adalah vonis bagi Dimas Kanjeng untuk kasus pembunuhan berencana terhadap dua muridnya. Dimas Kanjeng merupakan pemimpin Padepokan Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur. Pria yang disebut bisa menggandakan uang ini terbukti bersalah telah menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua muridnya.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, majelis hakim menjatuhkan putusan vonis sebesar 18 tahun penjara. Kemudian, Dimas Kanjeng mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, bandingnya ini ditolak oleh majelis hakim dan menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kasus penipuan, Dimas Kanjeng divonis 2 tahun penjara karena terbukti telah melakukan penipuan terhadap korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, yang menyebabkan kerugian Rp 800 juta.