MA Tolak Kasasi Jaksa, Dahlan Iskan Tetap Divonis Bebas

30 April 2019 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dahlan Iskan  Foto: Umarul Faruq/antara
zoom-in-whitePerbesar
Dahlan Iskan Foto: Umarul Faruq/antara
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi yang melibatkan eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
ADVERTISEMENT
Dengan penolakan tersebut, Dahlan tetap divonis bebas dalam kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.
"(Kasasi jaksa) tolak," bunyi putusan majelis kasasi dikutip dari laman MA, Selasa (30/4).
Putusan itu diketok pada 22 April. Adapun majelis kasasi terdiri dari ketua majelis Mohamad Askin dengan dua anggota yakni Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya vonis bebas itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada September 2017. Akibatnya JPU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Vonis PT Surabaya itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 selama 2 tahun penjara kepada Dahlan Iskan.
Pengadilan Tipikor Surabaya itu juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara, serta menyatakan Dahlan sebagai tahanan kota.
ADVERTISEMENT