MA Tolak PK Eks Wakil Rektor UI di Kasus Korupsi TI Perpustakaan

13 Maret 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid.
ADVERTISEMENT
Ditolaknya PK tersebut membuat hukuman Tafsir tetap 5 tahun penjara sesuai putusan kasasi pada tahun 2015 lalu.
"Tolak (PK terdakwa Tafsir Nurchamid)," bunyi putusan seperti dilansir di website MA pada Rabu (13/3).
Putusan itu diketuk pada 20 Desember 2018 oleh Ketua Majelis PK Sri Murwahyuni serta dua anggota majelis Mohamad Askin dan Sunarto.
Dalam kasus ini, Tafsir dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan agar pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi (TI) di Perpustakaan Pusat UI pada tahun 2011 dilakukan melalui PT Makara Mas.
Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan menggunakan nama PT Netsindo Interbuana.
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Padahal perusahaan itu tidak memenuhi kualifikasi untuk melakukan proyek tersebut sehingga proses pengadaan dan pemasangan teknologi informasi itu meleset dari perkiraan.
ADVERTISEMENT
Tafsir pun menetapkan anggaran pengadaan dan pemasangan sistem TI secara sepihak sekitar Rp 20 miliar. Pelaksanaan proyek itu telah mendapat izin dari Rektor UI saat itu, Gumilar Rusliwa Sumantri.
Dari proyek itu, Tafsir menerima satu layar komputer dan tablet dari koleganya Dedi Abdul Rahman Saleh dan Direktur PT Markara Mas Tjahjanto Budisatrio. Dua barang itu dibeli dengan menggunakan uang dari pembayaran proyek tersebut.
Tafsir juga terbukti telah memperkaya korporasi yaitu PT Makara Mas sejumlah Rp 1,6 miliar.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tafsir selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak terima, Tafsir mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Tafsir menjadi 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tafsir kemudian mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi majelis hakim kasasi kembali memperberat hukuman tafsir menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.