Mabes Polri Kumpulkan Data Pengguna Sosmed yang Catut Nama Kapolri

7 November 2018 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Direktorat Cyber Bareskrim Polri tengah menyelidiki penyebaran berita hoaks mengenai pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai tersangka oleh KPK. Hingga saat ini belum diketahui siapa yang menyebarkan hoaks tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tim cyber sudah menangani, kemudian akan mendalami. Saat ini sedang dilakukan profiling," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11).
Dedi mengatakan, diduga yang menyebarkan hoaks itu adalah seorang warga yang mengagumi Kapolri. Ia menegaskan tidak masalah jika masyarakat mengagumi publik figur maupun tokoh.
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Orang boleh ngefans sama siapa pun. Kita sudah bentuk literasi digital kalau ada yang ngefans tidak boleh upload atau gunakan DP atau foto profil orang lain. Karena itu membahayakan baik secara personal maupun Polri," ucap Dedi.
Dalam proses penyelidikan ini, tim cyber tengah melakukan profiling kepada sejumlah akun media sosial yang mengatasnamakan Kapolri. Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak membuat akun yang mengatasnamakan Kapolri.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita lakukan profiling untuk admin yang merupakan fans Kapolri. Saya katakan tidak boleh mengatasnamakan orang dan memasang foto orang. Karena persepsi publik akan berbeda nanti. Jadi dia tidak boleh mengatasnamakan orang lain yang bukan profilnya begitu juga lambang yang bukan institusinya," tegas Dedi.
Sebelumnya beredar surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dugaan penerimaan suap dari tersangka kasus korupsi Basuki Hariman. Dalam surat palsu bertanggal 29 Oktober 2018 itu, tertulis KPK telah mengagendakan pemanggilan Tito pada 2 November 2018.
Selain itu, dalam surat tersebut juga tertulis Tito dipanggil sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dari CV Sumber Laut Perkasa saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, selain palsu, ada beberapa kesalahan surat tersebut seperti cara penomoran dan stempel KPK dalam surat panggilan yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT