Mabes Polri: Penyidikan Kasus Chat Rizieq Syihab Disetop
ADVERTISEMENT
Akhirnya polisi bicara. Kasus yang disangkakan pada Imam Besar FPI Rizieq Syihab disetop. Kasus itu yakni dugaan chat mesum dengan Firza, dan ditangani Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6).
Iqbal menyampaikan, kewenangan penghentian sepenuhnya ada di tangan penyidik.
"Bahwa ini semua kewenangan penyidik," tambah dia.
Sedang alasan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini karena adanya surat dari pengacara dan juga terkait bukti pihak terkait.
"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan," tutup dia.