Mabes Polri: Penyidikan Kasus Chat Rizieq Syihab Disetop

17 Juni 2018 7:02 WIB
Rizieq di Ruang Sidang (Foto: Reskrimsus.metro.polri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Rizieq di Ruang Sidang (Foto: Reskrimsus.metro.polri.go.id)
ADVERTISEMENT
Akhirnya polisi bicara. Kasus yang disangkakan pada Imam Besar FPI Rizieq Syihab disetop. Kasus itu yakni dugaan chat mesum dengan Firza, dan ditangani Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6).
Kasus chat Rizieq itu sendiri sempat ramai pada 2017 lalu. Rizieq juga sempat ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq yang akrab dipanggil jemaahnya Habib Rizieq atau HRS ini kini beberapa lama sudah tinggal di Saudi.
Iqbal menyampaikan, kewenangan penghentian sepenuhnya ada di tangan penyidik.
"Bahwa ini semua kewenangan penyidik," tambah dia.
Sedang alasan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini karena adanya surat dari pengacara dan juga terkait bukti pihak terkait.
"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan," tutup dia.
Infografis Rizieq Syihab Dijerat Hukum (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Rizieq Syihab Dijerat Hukum (Foto: Bagus Permadi/kumparan)