Mabes Polri: Ustaz Zulkifli Sebarkan Berita Bohong

18 Januari 2018 15:25 WIB
Ustaz Zulkifli Ali dan Novel (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Zulkifli Ali dan Novel (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ustaz Zulkifli M Ali menjadi tersangka hate speech. Ceramahnya pada November 2017 lalu dinilai berisi kebohongan. Yang disampaikan Zulkifli bisa menimbulkan keresahan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kontennya yang kebohongan yang ada bahwa pada menit-menit tertentu ada yang disebarkan ke internet, adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Prancis, maupun di China dan akan digunakan, orang luar Indonesia," kata Analisis kebijakan Madya Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo di Bareskrim, Cideng, Jakarta, Kamis (18/1).
Bukan hanya urusan KTP, tetapi juga Zulkifli menghembuskan isu adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia.
"Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong dan tentu saja, karena berita ini menyebar, harus dihentikan, tentu saja kita memanggil beliau yang karena faktanya ada, pasalnya ada dilanggar ada pasal 14 ayat 2 UU ITE," beber dia.
Kemudian, lanjut Sulistyo, untuk proses penetapan sebagai tersangka, penyidik bersandar pada KUHP dan perkap kapolri nomor 12 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
"Yang intinya bahwa, untuk menetapka seseorang sebagai tersangka itu minimal adanya dua alat bukti," urai dia.
"Yang ditemukan polisi dan keyakinan penyidik, bahwa itu perbuatan pidana berdasarkan alat bukti tersebut. Bahwa kita melakukan proses secara transparan makanya kita persilahkan pengacara untuk hadir, dan kita juga telah lakukan gelar, karena kan ini kata-kata, jadi kita juga memanggil ahli," tambahnya.
Zulkifli diperiksa sebagai tersangka. Dalam keterangannya dia mengaku berbicara karena cinta NKRI.