Mahalnya Dikubur di Jakarta

7 Februari 2019 10:45 WIB
Konten spesial biaya mahal makam Jakarta Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konten spesial biaya mahal makam Jakarta Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Selayaknya kelahiran, kematian juga kerap disambut dengan cara agung. Tak heran banyak upacara adat pemakaman yang sakral dengan rangkaian panjang dan menghabiskan biaya besar. Namun tak semua orang mampu dan mau menyelenggarakannya. Oleh karena itu sejumlah Pemerintah Daerah memberikan fasilitas pemakaman berbiaya murah bahkan gratis, salah satunya DKI Jakarta. Menurut Perda DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, pengurusan pemakaman di Jakarta maksimal dipatok harga Rp 275 ribu, bahkan gratis. Angka itu meliputi biaya sewa lahan selama 3 tahun dari Rp 0-100 ribu, sewa ambulans Rp 100 ribu, dan biaya pemakaian peralatan perawatan jenazah Rp 75 ribu. Sayangnya yang terjadi di lapangan jauh berbeda. Salah seorang korban, Rangga, mengaku keluarganya harus membayar sekitar Rp 4 juta untuk mengurus pemakaman ayahnya yang meninggal pada 28 Juli 2018 lalu. Sang ayah dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. "Seingatku (biayanya) Rp 4 juta. Bloknya ini emang sudah semacam pemakaman keluarga karena pakde, bapak, dan omku dimakamkan dekat-dekatan di sana," kata Rangga kepada kumparan, Selasa (5/2).
Warga berziarah ke makam keluarga di TPU Karet. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
ADVERTISEMENT
Dengan uang Rp 4 juta itu, fasilitas yang didapat adalah sewa tanah, gali kubur, tenda, dan kursi. Sedangkan ambulans menyewa dari musala dekat tempat tinggal mereka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Untuk biaya perawatan makam, keluarga Rangga membayar sekitar Rp 150 ribu per bulan. Uang itu diserahkan langsung kepada perawat makam. Kondisi yang lebih parah dialami keluarga Anissa Sadino yang juga memanfaatkan TPU Jeruk Purut. Nissa menyebut keluarganya dipungut biaya sekitar Rp 5 juta untuk mengurus pemakaman ayahnya yang meninggal pada 30 Oktober 2018. Fasilitas yang didapat yakni kavling tanah, jasa gali-tutup kubur, tenda, kursi, dan papan nama dari kayu. Selain itu, keluarganya juga membayar Rp 100-200 ribu per bulan untuk biaya perawatan rutin makam.
Foto dari udara TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nissa dan Rangga mengaku pernah mendengar informasi bahwa proses pemakaman seharusnya gratis. Namun mereka tak tahu detilnya sehingga saat diminta pungutan, tak pikir panjang untuk memenuhinya. "Dulu pernah dengar (informasi bahwa pemakaman gratis), tapi what do you expect? Sampai akhirnya enggak percaya karena baru ngalamin Oktober kemarin," ujar Nissa. Nissa bahkan tak tahu bahwa sebenarnya Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sistem online untuk pengurusan izin penggunaan tanah makam. "Really? Enggak tahu, shock beneran!" ujarnya.
Suasana TPU Karet Bivak Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kondisi serupa juga terjadi di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Salah seorang perangkat desa di Kelurahan Karet Tengsin menyebut, warganya diminta oleh petugas TPU membayar biaya pemakaman rata-rata Rp 2-4 juta. Biaya tersebut umum diterapkan bagi setiap orang yang memakamkan keluarganya di TPU Karet Bivak meski banyak spanduk bertuliskan layanan gratis, larangan pungli, hingga tata cara mengurus pemakaman via online agar terhindar dari calo. Tak hanya di Jakarta, pungli pemakaman semacam ini juga terjadi di kota-kota penyangga seperti di Tangerang Selatan dan Bekasi. Salah satu yang mengalaminya adalah keluarga Hesti.
ADVERTISEMENT
Ayah Hesti yang meninggal pada November 2017 lalu dimakamkan di TPU Legoso, Ciputat, Tangerang Selatan. Nilai pungutannya hampir sama, namun fasilitasnya lebih sedikit. "Waktu meninggal disediain cuma gundukan tanah sama nisan kayu doang itu Rp 5 juta. Tapi enggak sama tenda segala macam, karena kita enggak pakai tenda," kata Hesti. Masih ada biaya tambahan lain sebesar Rp 1,5 juta untuk rumput dan batu nisan. Angka tersebut sudah ditawar dari harga awal Rp 2,5 juta. Dibanding Jakarta, biaya perawatan rutin di TPU Legoso lebih murah. Keluarga Hesti dikenai biaya Rp 10 ribu per bulan.
Petugas Sudin Kehutanan sedang menggali lubang kubur di TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Calo Berkeliaran, Petugas TPU Membantah Meski banyak temuan adanya pungli, namun hampir semua petugas TPU yang ditemui kumparan membantah. Petugas di TPU Jeruk Purut, Karet Bivak, dan Menteng Pulo, menyebut biaya pemakaman gratis. Mereka juga kompak mengatakan bahwa tanah di TPU itu telah penuh. Padahal kenyataannya masih ada pemakaman baru yang tidak ditumpuk dengan makam lama. Di website resmi juga masih disebut tersedia tanah makam baru. Lain halnya dengan pernyataan para pedagang di sekitar TPU, seperti penjual nisan dan pedagang makanan. Mereka justru menawarkan nominal. "Umumnya Rp 3 juta. Semua satu paket, tenda, rumput, semua pokoknya terima bersih lah. Nisan juga tinggal taruh," ujar pria tersebut.
Petugas Sudin Kehutanan sedang membersihkan lahan kuburan di TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pedagang mie rebus di TPU Menteng Pulo juga mengungkapkan hal senada. Hanya saja tarifnya jauh lebih murah. "Ada yang kasih Rp 600 ribu untuk uang rokok, biaya gali gitu. Tapi itu ngurus sendiri ya (kelengkapan administrasinya)," kata pria berusia 50 tahunan itu. Dia meminta upah tambahan jika ahli waris meminta bantuan pengurusan administrasi. Namun bapak yang memiliki 10 cucu itu tak mematok tarif. "Ya namanya kan seenggak-enggaknya ada uang jalan. Terserah situ aja deh (biayanya). Kita sih gampang aja dah," ujarnya. Dia mengaku bukan hanya sekali dua kali mengurus proses pemakaman warga karena mengaku akrab dengan petugas TPU. "Bisa, apalagi kita nih udah di sini lama yang penting ada ginian (uang pelicin). Umpama, ini kakak saya baru meninggal, tolong ahli waris kemari dah bawa KK, KTP-nya, nanti ketemu sama tukang gali," katanya.
Petugas Sudin Kehutanan sedang memotong rumput-rumput liar di TPU Karet Bivak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terkait pungli, Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Ricky Putra, mengaku pihaknya tak main-main dalam memberantasnya. Sudah ditetapkan secara khusus sanksi untuk para pengurus TPU di Jakarta apabila terlibat pungli.
"Ada sanksi disiplin pegawai. Insya Allah kalau PNS kita sudah mengetahui risikonya sangat berat. Bisa sampai tidak dapat tunjangan sampai pemutusan (PHK)," ucap Ricky.
Sedangkan sanksi untuk petugas PHL yang berani menjadi calo akan dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Ikuti kisah lengkap soal pungli makam di kumparan dengan topik Biaya Mahal Makam Jakarta