Mahasiswa di DIY Bentuk Badan Perlindungan Korban Pelecehan Seksual

25 April 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiswa yang menyebut dirinya Mahasiswa Sahabat Ombudsman lantas membentuk Komunitas Jendela Publik. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa yang menyebut dirinya Mahasiswa Sahabat Ombudsman lantas membentuk Komunitas Jendela Publik. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir tahun 2018 publik dikejutkan dengan mencuatnya kasus dugaan perkosaan yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh rekan KKN-nya di Pulau Seram, Maluku.
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY lantas menyatakan ada maladministrasi dalam prosedur penanganan kasus itu. UGM dianggap lambat dalam mengusut kasus itu.
Berkaca dari kasus tersebut, sejumlah mahasiswa yang menyebut dirinya Mahasiswa Sahabat Ombudsman lantas membentuk Komunitas Jendela Publik.
Tercatat sudah ada perwakilan mahasiswa dari enam perguruan tinggi yang bergabung yaitu dari UGM, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas PGRI Yogyakarta (UPY), Universitas Janabadra, Universitas Cokroaminoto, dan APMD.
"Berangkat dari keresahan masalah-masalah di kampus pascakasus Agni (nama samaran korban kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM) kami merasa lebih terpantik lagi khususnya dalam bidang pelayanan publik," ujar Johan Bakti Sanjaya selaku Ketua Komunitas Jendela Publik, Kamis (25/4).
Sejumlah mahasiswa yang menyebut dirinya Mahasiswa Sahabat Ombudsman lantas membentuk Komunitas Jendela Publik. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM tersebut mengatakan kasus perkosaan itu tidak hanya terjadi di UGM. Di perguruan tinggi lain, kasus pelecehan seperti itu juga ada.
ADVERTISEMENT
"Banyak kasus masih ada di kampus. Jadi banyak kasus contohnya gini saja kasus Agni itu kasus yan terblow up saja. Kasus kaya Agni sebenarnya banyak di universitas lain. Kaya di UNY peristiwa hampir sama waktu KKN tapi itu tidak terblow up," katanya.
Mahasiswa-mahasiswa itu juga akan melakukan kajian bagaimana kasus-kasus pelayanan publik, khususnya perkara pelecehan seksual, bisa dicegah. Salah satunya dengan mendesak peraturan rektor, agar kampus ramah terhadap korban pelecehan seksual.
Sementara itu, Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri mengatakan deklarasi tersebut murni inisiatif dari mahasiswa. Dia mengapresiasi langkah mahasiswa yang disebutnya membantu kerja institusinya. Nantinya, mereka akan menjadi pengawal isu pelayanan publik di perguruan tinggi.
"Ini murni inisiasi mereka (mahasiswa). Mereka akan menjadi garda terdepan mengawal proses-proses pelayanan publik yang ada di kampus mereka juga di luar kampus. Mereka kadi mitra kritis bagi kampus memberi masukan ke kampus," ujarnya.
ADVERTISEMENT