Mahasiswa IKJ saat ikut aksi di depan DPR RI, Jakarta Pusat

Mahasiswa Minta Pembahasan RKUHP Dilakukan DPR Periode 2019-2024

23 September 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa IKJ saat ikut aksi di depan DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa IKJ saat ikut aksi di depan DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai reaksi negatif dari sejumlah mahasiswa. Sebab pembahasan itu dinilai tertutup. Mereka pun menyuarakan protesnya dengan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR.
ADVERTISEMENT
Aksi itu diikuti mahasiswa berbagai kampus, termasuk dari Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Wakil Ketua BEM IKJ Kaleb Sitompul menilai DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan RKUHP.
Ia meminta agar DPR menyerahkan pembahasan tersebut ke anggota DPR terpilih di periode 2019-2024.
"Kita tidak menuntut harus dihapuskan, mungkin kita menuntut untuk direvisi tetapi jangan terburu-buru. Bahwa sebenarnya bisa dibentuk lagi dalam masa (DPR) selanjutnya. Kita tidak memaksa untuk diturunkan (dicabut -red), tapi ditunda sementara dan mungkin melibatkan seluruh aliansi mahasiswa," kata Kaleb di depan DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Mahasiswa IKJ saat ikut aksi di depan DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Dalam aksi itu, sejumlah mahasiswa dari IKJ membawa sejumlah poster bertuliskan "seni dibatasi, kreatifitas dikebiri". Ada pula poster bertuliskan "negeri ini bukan bikini bottom".
ADVERTISEMENT
Kaleb mengatakan, terdapat beberapa pasal di RKUHP yang dinilai bermasalah, sehingga pembahasannya diminta jangan tergesa-gesa. Salah satu aturan yang dinilai bermasalah yakni Pasal 432 yang menghukum gelandangan denda Rp 1 juta. Berikut bunyi pasalnya:
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
Menurut Kaleb, pasal itu bisa mengancam wanita yang pulang larut malam. Sebab wanita yang pulang larut malam bisa dianggap gelandangan.
Mahasiswa IKJ saat ikut aksi di depan DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Karena kita sendiri masyarakat seni dalam produksi entertainment dan kita merasa banyak pasal di KUHP yang keliru. Contohnya pada bagian wanita dan perempuan yang pulang malam. Apalagi kita di sini juga masih ditindas dalam segi industri. Kita wajib pulang bahkan lebih dari jam yang seharusnya kita kerja," kata Kaleb.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten