Mahasiswa Pelapor Habiburokhman Datangi Polda Metro, Bawa Bukti Baru

22 Juni 2018 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Danick Danoko di Mapolda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Danick Danoko di Mapolda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Danick Danoko, mahasiswa yang melaporkan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman, mendatangi Mapolda Metro Jaya. Selain mengklarifikasi laporannya soal 'mudik neraka', Danick juga membawa sejumlah bukti baru.
ADVERTISEMENT
"Hari ini rencana kita akan mendatangi (polisi) secara inisiatif, supaya hari ini dilakukan klarifikasi terkait laporan adik kita (Danick) ini," kata pengacara Danick, Aulia Fahmi, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/6).
Laporan Danick diterima Polda Metro dan tertuang dalam nomor TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018. Habiburokhman dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.
Danick menilai, ucapan Habiburokhman terkait mudik lebaran 2018 adalah neraka, hanyalah kebohongan semata alias hoaks.
Kebohongan yang dimaksud Danick, lantaran Habiburokhman berkomentar terkait mudik neraka exit toll Pelabuhan Merak. Padahal, saat itu, Habiburokhman tidak mudik melalui Merak, melainkan melalui jalur udara.
ADVERTISEMENT
Tak hanya bukti baru, Aulia menyebut, pihaknya juga mengajukan dua orang saksi yang semakin mendukung laporan Danick.
"Ada saksi, sudah kita siapkan dua orang. Satu dari Lampung sendiri, yang satu memang temannya, yang memang tahu kondisi jalan waktu itu," kata Aulia.
Danick Danoko di Mapolda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Danick Danoko di Mapolda Metro Jaya (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Danick beralasan, melaporkan Habiburokhman ke polisi tak lain hanya untuk mengedukasi masyarakat. "Saya hanya ingin mengedukasi masyarakat bahwa katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah," tutur Danick.
Laporan itu berbuntut panjang. Habiburokhman juga melaporkan balik Danick ke Bareskrim Polri pada Kamis (21/6). Laporan Habiburokhman diterima dengan nomor LP/B/767/VI/2018/BARESKRIM.
Habiburokhman di Bareskrim Polri (Foto:  Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman di Bareskrim Polri (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
Danick dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pengaduan palsu, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 317 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Keterangan saya beberapa hari yang lalu soal kemacetan Merak 13 Juni 2018, adalah kenyataan yang saya yakini benar," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).