Mahasiswa UGM Gelar Aksi Solidaritas Merespons Kasus Pelecehan Seksual

8 November 2018 13:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Halaman Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) siang ini, Kamis (8/11), dipadati sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas dan angkatan. Kedatangan mereka untuk menggelar aksi solidaritas atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dibuka dengan meniup peluit dan memukul kentungan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatangan petisi dengan mengusung tagar #kitaAgni. Nama Agni sendiri merujuk pada nama samaran korban.
Narahubung #kitaAgni, Cornelia Natasya menjelaskan gerakan ini datang bersamaan dengan gerakan ‘UGM Darurat Kekerasan Seksual’. Menurutnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM tidak hanya sekali terjadi.
“Agni dengan keberaniannya menghantar kita sampai hari ini. Tidak semua penyintas berani berjalan sendiri dan membangun support sistemnya sendiri. Dan Agni melakukan itu, kami di sini akan melanjutkan perjuangan Agni bersama Agni,” jelasnya.
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Secara singkat Natasya menjelaskan gerakan ini lahir juga karena akan segera diluluskannya pelaku.
“Namanya (pelaku dengan inisial HS) sudah tercantum di nama wisudawan November 2018 ini tanpa Agni mendapatkan transparasi kejelasan dan hukuman yang adil bagi pelaku seksualnya,” pungkasnya.
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Pada aksi tersebut juga dilayangkan 9 tuntutan kepada pihak UGM yang ditulis dalam baliho dan dibubuhi tandatangan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.
2. Mengeluarkan civitas akademika UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.
4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian material.
5. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
6. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabelitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM.
ADVERTISEMENT
7. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat departemen, fakultas, maupun universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.
8. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat departemen, fakultas, maupun universitas tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika UGM.
9. Menyelenggarakan pendidikan anti pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika pelatihan pembelajar sukses bagi mahasiswa baru (PPSMB) dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat departemen, fakultas, dan universitas.