Mahathir Mohamad Mengkritik Hukum Cambuk Pasangan Lesbian

6 September 2018 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Malaysia Mahatir Mohammad (Foto: Pool via REUTERS/How Hwee Young)
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Malaysia Mahatir Mohammad (Foto: Pool via REUTERS/How Hwee Young)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengkritik hukuman cambuk terhadap dua pasangan lesbian awal pekan ini. Menurut Mahathir, hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan Islam.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak mencerminkan keadilan dan timbang rasa dalam Islam," kata Mahathir berbicara melalui video Youtube, Kamis (6/9).
Sebelumnya pada Senin lalu, dua wanita tersebut dihukum cambuk sebanyak enam kali di hadapan puluhan orang di pengadilan Terengganu. Mereka terbukti bersalah setelah kedapatan mencoba melakukan hubungan seks sesama jenis pada April lalu.
Menurut Mahathir, seharusnya hukuman yang diberikan tidak seberat itu karena ini adalah pelanggaran pertama mereka. Mahathir mengatakan, sebaiknya mereka diberikan nasihat, bukannya dicambuk di hadapan seluruh warga.
"Ini memberikan gambaran yang buruk soal agama Islam. Kalaupun ada kasus semacam ini, pertimbangannya diberikan untuk keadaan tertentu, menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, nasihat atau sebagainya," kata Mahathir.
"Kita kerap memulai dengan Bismillahirohmanirrohim, dengan nama Allah yang maha pemurah dan maha pengasihani, tetapi kita tunjukkan seolah dalam Islam tidak ada perasaan pemurah sama sekali," lanjut Mahathir.
ADVERTISEMENT
Hukuman ini juga menuai kecaman dari para pegiat hak asasi manusia yang menanggapnya sebuah siksaan. Namun pejabat pengadilan Wan Abdul Malik Wan Sidek mengatakan hukuman tersebut telah dilakukan secara manusiawi. Menurut dia, cambuk untuk keduanya lebih ringan dibanding kejahatan lainnya.
Lesbianisme terlarang bagi warga Muslim di bawah hukum Islam Malaysia. Hukum ini tidak berlaku untuk warga non-Muslim termasuk etnis China dan India. Tapi untuk kasus sodomi, hukuman berlaku untuk semua warga Malaysia berdasarkan undang-undang peninggalan kolonial Inggris.