Mahfud Imbau KPU Antisipasi Banyaknya Gugatan Pemilu di MK

15 April 2019 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua MK, Mahfud MD saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua MK, Mahfud MD saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta KPU mengantisipasi berbagai laporan perkara ke MK dalam proses pemilu 2019. Ia menganggap akan banyak perkara yang diajukan ke MK karena pemilu serentak baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Laporan ke MK, kata dia, kemungkinan terkait isu kecurangan dan kebijakan KPU.
"Oh, pasti, pasti akan banyak perkara MK ya. Jadi saya ingatkan kepada KPU, hal yang pertama yang akan Anda hadapi sejak tanggal 18 itu adalah isu kecurangan, isu kesalahan KPU," kata Mahfud di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Mahfud menuturkan setelah proses pencoblosan usai, kemungkinan besar KPU akan digugat ke MK oleh parpol hingga caleg yang merasa dicurangi dalam proses pemilihan.
"Nanti KPU akan digugat ke Mahkamah Konstitusi, sekurang-kurangnya oleh partai politik, oleh anggota legislatif yang merasa dicurangi," ujarnya.
Karena itu, ia mengimbau KPU terus bekerja secara profesional. Ia menyebut apabila terdapat gugatan di MK, KPU sebagai penyelenggara harus memenangkan perkara sebagai bukti profesionalisme.
ADVERTISEMENT
"KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen dan prosedur dari sekarang. Karena menang atau kalah Anda itu akan menentukan Anda profesional atau tidak. Kalau Anda kalah berarti Anda tidak profesional," tutur dia.
Dalam proses pemilu, kata dia, KPU akan menjadi pihak pertama yang akan digugat oleh peserta pemilu. Ia berharap KPU dapat mempersiapkan diri.
"Oleh sebab itu biar menang sekarang, siapkan dengan sebaik-baiknya, karena yang nanti akan menjadi tergugat di Mahkamah Konstitusi itu adalah KPU, bukan paslon. Paslon itu tidak bisa digugat, legislatif enggak bisa digugat. Yang digugat nanti KPU, yang menggugat itu paslon, calon anggota legislatif," pungkasnya.