Mahfud: Kalau KPU Percaya Diri, Atur Saja Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

19 April 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua MK, Mahfud MD (Foto: Twitter  @mohmahfudmd )
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua MK, Mahfud MD (Foto: Twitter @mohmahfudmd )
ADVERTISEMENT
Usulan KPU yang melarang eks koruptor mencalonkan diri dalam Pileg 2019 menuai polemik. Banyak pihak yang menilai usulan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Pemilu, namun tak sedikit yang setuju dengan usulan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait polemik ini. Ia memberikan saran kepada KPU untuk mengajukan usulan tersebut kepada Presiden agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Untuk KPU kalau mendesak saya sarankan untuk mengajukan Perppu kepada Presiden supaya dibuatkan Perppu, sedangkan kalau tidak begitu mendesak, ya dimasukkan saja ke Prolegnas (program legislasi nasional),” ujar Mahfud MD, usai diskusi media di Kantor Asosiasi Pengajar Tata Hukum Negara, Kramat, Jakarta Pusat pada Kamis (19/4).
Coffe morning bersama komisioner KPU RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Coffe morning bersama komisioner KPU RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Mahfud, secara prosedural KPU tidak bisa secara langsung melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sebab, dalam Pasal 28D UUD 45, dijelaskan setiap pembatasan hak asasi atau pengistimewaan hak asasi hanya bisa diatur di dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau KPU merasa penting dan percaya diri enggak apa-apa juga dimasukkan di dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dengan catatan menurut saya, tidak lama setelah itu ada yang mengajukan judicial review ke MA,” jelas Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan, jika melihat dari substansi usulan tersebut untuk mencegah caleg korupsi, maka hal tersebut sah-sah saja. Sebab, korupsi memang dianggap sebagai tindakan yang dilarang dilakukan oleh anggota legislatif dan eksekutif.
"Bahkan di negera liberal sekalipun ada landasan etik kalo narapidana, tidak harus koruptor dilarang (ikut pemilu), apalagi koruptor itu enggak boleh maju di jabatan dewan dan pemerintahan," pungkasnya.
Wacana yang sedang disusun KPU dalam PKPU tentang Pencalonan dianggap melanggar UU Pemilu karena UU tersebut membolehkan eks narapidana menjadi caleg selama mengumumkan diri di media.
ADVERTISEMENT
Mantan komisoiner KPU Hadar Nafis Gumay, sempat mengatakan, KPU boleh membuat norma baru dalam PKPU yang tidak ada dalam UU Pemilu. Hal ini juga pernah dilakukan saat KPU membuat aturan terobosan dengan mensyaratkan perwakilan 30% perempuan dalam Pileg 2014.