Mahfud MD: Ajak Golput Tak Bisa Dipidana, Beda Jika Menghalangi

28 Maret 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD dan Kabag Penum Kombes, Syahar (kiri). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD dan Kabag Penum Kombes, Syahar (kiri). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Ancaman golput, atau ajakan untuk tidak memilih menjadi sorotan pada beberapa minggu menjelang pemilu serentak 17 April nanti. Beberapa pihak, seperti Bawaslu hingga Menkopolhukam, Wiranto, sempat menyuarakan bakal ada tindakan pidana bagi mereka yang mengajak orang untuk golput.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, tidak ada pasal pidana yang bisa dijeratkan kepada orang yang mengajak golput. Hal ini tentu berbeda dengan menghalang-halangi orang memilih.
Ndak, undang-undangnya ndak ada, hukumnya mau pakai pasal apa? Teror? Teror bukan. Hoaks? Bukan. Karena ngajak itu terang-terangan, bukan memberi tahu. Tapi kalau menghalang-halangi, yaudah kamu jangan gitu, kalau memilih akan begini begitu, itu kan menghalang-halangi,” kata Mahfud, usai acara Workshop Mewujudkan Pemilu Damai dalam Media Sosial, di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Mahfud berpendapat, tidak ada hukuman yang pas bagi orang yang golput atau keputusan tidak memilih. Karena, golput adalah hak, sama dengan memilih.
Ilustrasi golput Foto: Herun Ricky/kumparan
Menurut Mahfud, sebaiknya masyarakat diajak dan diberikan pemahaman bahwa pemilu merupakan tanggung jawab moral. Meski, sejauh ini belum ditemukan pemimpin atau wakil rakyat yang ideal.
ADVERTISEMENT
“Mari kita ajak masyarakat memiliki tanggung jawab moral, setiap suara akan dihitung banget. Sehingga nanti prinsip bahwa pemilu itu nanti akan melahirkan wakil rakyat yang ideal tetapi akan melahirkan wakil rakyat yang lebih baik dari yang satunya, dari yang tidak baik,” ucapnya.
Golput juga tidak akan memberikan solusi. Justru mereka akan menjadi hambatan bagi legitimasi pemilu. Padahal, hasil pemilu tidak akan bisa diubah.
“Dari pemilu akan lahir pemimpin dan wakil rakyat, golput akan menghalangi legitimasi, tapi tidak mengurangi legalitas hasil pemilu,” pungkas Mahfud.