Mahfud MD: Amandemen UUD Sudah Disetujui untuk GBHN dan MPR

14 Agustus 2019 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli tata negara, Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo dan MPR telah setuju mengenai amandemen kelima UUD 1945. Namun, terbatas untuk dua isu yaitu menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan MPR jadi lembaga tinggi lagi.
ADVERTISEMENT
“Saya ikut pertemuannya dengan MPR, Panglima TNI, Presiden. Mereka setuju dengan amandemen, tapi terbatas. Terbatasnya, satu, harus ada GBHN, dua, MPR dijadikan lembaga tertinggi negara,” kata Mahfud usai memberikan sambutan di Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Mahfud yang diikutsertakan dalam proses ini mengaku hanya ada 2 syarat tersebut. Selain itu, aturan lama seperti MPR mengangkat dan memberhentikan presiden tidak disertakan.
“Soal pemilihan presiden, masa jabatan presiden, kedudukan DPD yang ingin ditingkatkan, KY yang tidak efektif, itu tidak akan diutik-utik, jadi hanya 2 itu,” tegasnya.
Terkait GBHN, Mahfud menyebut penting agar menjadi pedoman bukan hanya kepemimpinan nasional, namun juga pegangan bagi pemda-pemda. Pasalnya, otonomi daerah membuat kebijakan tiap daerah berbeda.
ADVERTISEMENT
“Kalau menurut istilah GBHN itu adalah omnibus law, hukum yang berinduk pada satu pedoman sehingga daerah-daerah tidak boleh membuat aturan sendiri yang destruktif terhadap keberlangsungan hukum nasional kita,” kata Mahfud.