Mahfud MD Bertemu Pimpinan KPK, Diskusi soal Korupsi di Sektor Swasta

27 Februari 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD memberikan keterangan pada wartawan di Gedung KPK, Rabu (27/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD memberikan keterangan pada wartawan di Gedung KPK, Rabu (27/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Mahfud MD bertemu sejumlah pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan, ada diskusi mengenai korupsi di sektor swasta dan soal korupsi dalam bentuk trading influence atau jual beli pengaruh.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan dua jam tersebut, Mahfud menyatakan pentingnya payung hukum yang jelas bagi para penegak hukum agar dapat menindak pelaku korupsi di sektor swasta. Karena menurutnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki peraturan yang jelas bagi penegak hukum dalam menangani perkara korupsi di sektor swasta.
"Kita diskusikan bagaimana mewadahi secara hukum korupsi di swasta itu. Kan banyak itu ya korupsi di swasta. Misalnya pabrik obat, memfasilitasi dokter tertentu agar setiap ada pasien obatnya itu, itu kan melanggar UU persaingan usaha tapi kan swasta kan. Itu kan apakah itu bisa atau tidak (ditindak), kita diskusi soal seperti itu," jelas Mahud usai pertemuan, Rabu (27/2).
"Kemudian, ada (pembahasan) trading influence, orang menggunakan pengaruh untuk mendapat sesuatu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Menurut Mahfud, korupsi di sektor swasta sangat merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, ia mendorong KPK agar dapat terlibat dalam penindakan korupsi di sektor swasta.
ADVERTISEMENT
"Itu kan merugikan rakyat, kayak gitu kita diskusikan juga gimana ya ke depannya agar masuk ke korupsi di sektor swasta ini kan besar, di beberapa negara ini sudah mulai banyak diperhatikan," kata Mahfud.
KPK sendiri telah meminta kewenangan kepada pemerintah agar dapat mengusut tindak pidana korupsi yang pelakunya di sektor swasta.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta pemerintah meniru Singapura dan Hong Kong yang memberikan kewenangan penuh kepada komisi antikorupsi di sana dalam mengusut korupsi di sektor swasta secara langsung.
Berdasarkan UU KPK dan UU Pemberantasan Korupsi, KPK memang hanya dapat mengusut swasta jika kasus yang diusut itu juga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sehingga KPK harus terlebih dahulu menemukan dugaan keterlibatan pegawai negeri atau penyeleggara negara, meskipun telah menemukan dugaan korupsi di sektor swasta.
ADVERTISEMENT