Mahfud MD Dorong MK Selesaikan Kisruh DPD: GKR Hemas Masih Sah

13 Februari 2019 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD hadiri dialog kehidupan beragama dengan tema "Konservatisme Beragama di Tahun Politik" di Jakarta, Sabtu (29/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD hadiri dialog kehidupan beragama dengan tema "Konservatisme Beragama di Tahun Politik" di Jakarta, Sabtu (29/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kisruh pimpinan DPD antara kepemimpinan GKR Hemas dan Oesman Sapta Odang (OSO) belum juga menemui titik terang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendorong MK segera bersikap untuk menyelesaikan permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
Mahfud menilai, pergantian pimpinan DPD seharusnya tidak dilakukan. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.
"Pergantian itu tidak boleh menurut putusan MA. Nah tetapi kemudian ketika pelantikan atau penggantian, itu dipastikan menjadi perkara," ujar Mantan Ketua MK Mahfud MD di Hotel Ashley, Jakarta usai melakukan Focus Group Discussion Konstitusi, Rabu (13/2).
Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Anggota DPD RI di Istana Presiden. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Menurut Mahfud MD, setelah MA menyatakan putusan ini bukan wewenang MA, perkara ini akhirnya dirujuk ke Mahkamah Konstitusi. Mahfud kemudian meminta agar MK segera menyikapi kekisruhan ini.
"Selama ini diartikan lembaga melawan lembaga. Nah sekarang bisa enggak Bu Hemas dan Pak Farouk (Farouk Muhammad) ini dianggap sebagai sebuah lembaga melawan lembaga lain yaitu OSO dan kawan-kawan. Nah menurut saya bisa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"MK harus kreatif mengambil itu. Bisa. Ini sengketa, lembaga negara seperti dikatakan Refly Harun itu. Di internal sana saja lembaga negara. Kan di UU mengatakan sengketa lembaga negara. Sehingga sengketa di antara satu antarelemnnya itu bisa," lanjutnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, sebenarnya GKR Hemas dan Farouk Muhammad masih memiliki jabatan secara sah sebagai pimpinan DPD. Dengan pelantikan yang menyebutkan keduanya dilantik selama 5 tahun, seharusnya pergantian kepemimpinan dengan OSO ini tidak terjadi.
"Secara yuridis kan Bu Hemas dan Pak Farouk kan masih sah. Sementara yang satunya (OSO) mengklaim sah. Nah kalau sama-sama sah itu kan harus diputus dan harus dianggap sama-sana punya legal standing. Nah tinggal itu keberanian MK saja berani enggak (memproses perkara ini)," ujarnya.
Pelantikan OSO sebagai Ketua DPD RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Permasalahan ini berawal saat pengangkatan OSO sebagai pimpinan DPD yang saat itu tengah diisi oleh GKR Hemas. OSO kemudian diangkat menjadi Ketua DPD yang menurut banyak pihak seharusnya seorang ketua DPD menjabat selama 5 tahun penuh, sedangkan dalam hal ini GKR Hemas belum menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
GKR Hemas kemudian membawa perkara ini ke MK untuk mengetahui kepemimpinan mana yang sah di DPD. Apakah kepemimpinan dirinya bersama Farouk Muhammad periode April 2017-September 2019 atau kepemimpinan OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.