Mantan Ketua MK, Mahfud MD

Mahfud MD: Dua Paslon Belum Berhak Klaim Menang, Tunggu Hasil KPU

19 April 2019 11:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan belum ada pemenang resmi pilpres 2019. Menurut Mahfud, pemenang pilpres baru akan diumumkan pada 22 Mei 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
“Paslon 01 belum berhak menyatakan menang hanya karena ada lima lembaga survei menyatakan dia menang dengan angka 55 persen. Paslon 02 juga belum berhak menyatakan menang karena sudah menghitung sendiri dari data yang dimiliki,” kata Mahfud, di Yogyakarta, Jumat (19/4).
Mahfud mengimbau semua pihak untuk tidak bertindak di luar konstitusi terutama peserta pemilu. Mereka diimbau untuk cukup mengawasi perhitungan sampai tiba tanggal penetapan oleh KPU, yaitu 22 Mei.
“Oleh sebab itu jangan bertindak di luar konstitusi yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses penetapan tanggal 22 Mei itu dengan semuanya mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan, ketika perhitungan di kecamatan. Di setiap kabupaten kota ketika kalkulasi kabupaten kota. Itu nanti dibawa semua tanggal 22 Mei itu ada di mana yang keliru,” ujarnya.
Cover Collection Real Count. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Mahfud juga mempersilakan segelintir pihak yang tidak percaya terhadap hasil quick count pilpres lembaga survei.
ADVERTISEMENT
“Hasil quick count boleh Anda percaya boleh Anda tidak. Tapi hasil quick count percaya atau tidak, itu tak mengikat belum resmi. Hasil hitungan internal juga belum resmi," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan jika pada tanggal 22 Mei nanti ada pihak yang tidak puas, maka gugatan pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Instrumen hukum, kata Mahfud, sudah disediakan oleh konstitusi dan negara ini untuk tidak berlaku curang.
“Pokoknya saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup. Karena kita di KPU akan sampai tanggal 22 Mei seminggu semua paling lama sudah mendaftarkan sengketa ke MK. Kemudian seminggu lagi di MK diteliti administrasinya baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti itu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Mahfud itu menanggapi capres nomor 02 Prabowo Subianto yang kali ketiganya mendeklarasikan diri menang di Pilpres 2019.Prabowo mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat dalam mendeklarasikan kemenangan ini. Salah satunya berdasarkan penghitungan real count internal.
"Berdasarkan penghitungan lebih dari 62 persen, perhitungan real count dan C1," ujar Prabowo, Kamis, (18/4).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten