Mahfud MD: Jika Aset Negara Masih di Roy Suryo, Bisa Diambil Paksa

5 September 2018 13:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD. (Foto: nu.or.id)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD. (Foto: nu.or.id)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD angkat bicara mengenai aset negara yang diduga belum dikembalikan politikus Partai Demokrat Roy Suryo ketika masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Menurut Mahfud, ada sejumlah cara yang bisa ditempuh.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu memang aset negara, harus diambil oleh negara. Cara mengambilnya itu, ada satu, suruh mengembalikan, asal itu milik negara, mengembalikan secara sukarela. Kedua, dirampas oleh negara. Dan ketiga, bisa dipidanakan penggelapan atau pencurian," jelasnya di sela-sela dialog kebangsaan yang digelar di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Rabu (5/9).
Mahfud mengaku tidak mengetahui secara detail kasus tersebut. Hanya saja, ketika wartawan memberikan informasi bahwa Roy sudah mendapat beberapa kali surat penagihan, maka, Mahfud menyarankan negara harus tegas.
Menurutnya, jika ditemukan fakta aset tersebut sudah hilang, maka hal itu bisa masuk dalam kategori penggelapan atau pencurian.
"Negara harus tegas, kalau milik negara harus kembali ke negara. Saya tidak tahu apa itu kasusnya tapi saya kira harus dijelaskan. Kalau memang milik negara, harus dambil. Diambil paksa saja," tegasnya.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menghadiri pembekalan Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritad Indonesia PSI.  (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua MK Mahfud MD menghadiri pembekalan Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritad Indonesia PSI. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
"Menurut saya, enggak boleh pejabat ngambil milik barang negara sekecil apa pun,"kata pakar hukum tata negara ini.
ADVERTISEMENT
Surat dari Kemenpora tertanggal 1 Mei 2018 yang ditujukan untuk Roy Suryo sebelumnya beredar luas di media sosial. Dalam surat itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang ketika masih menjabat Menpora era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengembalian barang-barang tersebut dilakukan untuk kebutuhan inventarisasi dan akuntabilitas pengelolaan barang agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai audit BPK.
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Terkait dugaan ini, Roy sudah membantah. Dia merasa tidak pernah membawa satu unit pun barang milik negara (BMN) atau aset Kemenpora.
“Padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini,” kata Roy dalam keterangan tertulis.