Mahfud MD: Kalau Anda Golput Terus Negara Rusak, Itu Haram
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setuju dengan pendapat MUI yang menyebut tindakan golput haram dan dilarang agama. Menurutnya, dalam ajaran Islam dijelaskan memilih adalah hak setiap umat dan adanya golput berpotensi menyebabkan negara menjadi rusak.
ADVERTISEMENT
“Kalau dalam hukum Islam (memilih dalam pemilu) namanya hak, itu tidak haram dan tidak wajib. Tetapi kemudian kalau ada situasi tertentu kemudian kalau anda memilih karena ingin mengacau, itu haram,” katanya di sela-sela temu mahasiswa di Cangkir Resto, Bintaran, Kota Yogyakarta, Rabu (27/3).
"Tapi kalau anda memilih ingin untuk memperbaiki itu sunah. Tapi kalau anda tidak milih (golput) terus negara menjadi rusak itu menjadi haram," imbuh pakar hukum tata negara itu.
Mahfud menganalogikan memilih dalam pemilu seperti orang menikah, yakni hukumnya mubah (dianjurkan) sesuai dengan tujuannya.
“Bisa menjadi haram kalau anda menikahi orang agar tidak diambil orang lain misalnya. Menjadi sunah kalau anda ingin menolong. Menjadi wajib kalau anda misalnya 'tidak menikah namun berzina’, jadi tergantung latar belakangnya,” ujarnya
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Mahfud mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, masyarakat akan rugi apabila haknya dibuang begitu saja.
“Hak memilih itu ekslusif yang luar biasa diberikan negara bagi orang yang ingin menentukan jalannya negaranya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Muhyiddin Junaidi, menjelaskan hukum golput adalah haram dan dilarang agama. Golput dilarang karena dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintahan.
"Tidak boleh, golput dalam agama tidak boleh," jelas Muhyiddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Menurutnya, golput membuat masyarakat tak menyampaikan hak politiknya, sehingga menyebabkan negara tak memiliki pemimpin yang ideal.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu. Fatwa ini ditetapkan di Padangpanjang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2009. Dalam fatwa itu, Islam mewajibkan umatnya untuk memilih calon pemimpin. Adapun isinya adalah:
ADVERTISEMENT
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
Rekomendasi
ADVERTISEMENT