Mahfud MD: Klaim Menang Pemilu Tak Bisa dengan Forensik Digital

20 Juni 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menganggap saksi-saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi dalam sidang hasil Pilpres 2019, belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan.
ADVERTISEMENT
Mahfud beralasan selama ini dalam pembuktian di persidangan tak bisa menjadikan forensik digital sebagai bukti terkait gugatan. Baginya, harus ada bukti fisik yang cukup kuat. Terlebih, dengan adanya perbandingan perolehan suara di Pilpres 2019 yang lebar.
"Coba kalau klaim 52 juta ngelawan 40 juta, itu tidak bisa mengatakan dibuktikan dengan forensik digital, tidak bisa. Harus bukti dong, mana formulirnya, formulirnya ternyata tidak bisa diadu karena belum disusun berdasar bagian-bagian, itu satu," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (20/6).
"Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat 52 juta, karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu (forensik digital) tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, terkait dengan persoalan banyak KTP ganda dan palsu yang kerap dituduhkan pihak Prabowo - Sandi, Mahfud menganggap hal itu sebenarnya sudah lama terjadi.
"Kasus itu sudah banyak muncul sejak dulu. Itu bukan rekayasa untuk pemalsuan identitas, waktu saya dulu zaman saya mengadili pilkada, pileg, ini KTP ganda, ini KTP palsu, nah soalnya sekarang karena ada orang lahirnya 1 Juli tahun 1944 semua kan, sekian juta orang," jelasnya.
"Nah, waktu saya ada, tidak jutaan waktu saya, puluhan ribu, kok tanggal lahirnya sama, Kemendagri kita tanya tidak tahu juga kenapa ya," lanjutnya.
Petugas mengangkut berkas bukti gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Oleh karena itu, dia menyarankan agar hakim MK yang sekarang dapat mencari tahu kebenarannya dengan meninjau langsung di lapangan. Baginya, hal ini hanya merupakan kesalahan administrasi saja.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu Pak Hakim MK yang sekarang Pak Anwar Usman dkk ini bisa membuktikan apa, menjelaskan apa. Masak 17 juta itu palsu, masak 17 juta itu enggak ada orangnya, tinggal panggil orangnya, ini orangnya ada enggak, kalau memang ini palsu milih di mana, kan gampang," ujarnya.
"Itu kan lebih banyak kepada administrasi saja, ya mudah-mudahan, sampai sekarang saya belum melihat, ini kan baru 2 hari, masih 6 hari lagi. Mungkin 4 hari sesudah ini mereka (punya) bukti-bukti yang signifikan, tapi kalau sampai dengan tadi malam itu mentah," kata Mahfud MD.