Mahfud MD: KPK Jangan Sampai Mati

25 Juni 2018 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD hadir di kediaman Megawati. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD hadir di kediaman Megawati. (Foto: Mirsan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ahli hukum tata negara Mahfud MD menyampaikan pandangannya terhadap aturan perkara korupsi yang masuk kedalam RKUHP. Ia berpesan agar KPK tidak runtuh semangatnya untuk terus mengawal proses pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Mahfud bahkan beranggapan keberadaan KPK saat ini sudah sesuai dengan peruntukannya serta sama sekali tidak melanggar sejumlah peraturan konstitusi yang ada.
"Pokoknya KPK jangan sampai mati, dan keberadaan KPK itu sama sekali tidak melanggar politik hukum, tidak melanggar konstitusi," ujar Mahfud MD usai menghadiri Halal bi Halal di Gedung KPK, Senin (25/6).
Mahfud yang juga tergabung sebagai Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyampaikan agar sebaiknya KPK tetap menjadi lembaga khusus dengan aturan khusus pula dalam upayanya untuk memberantas tindak korupsi.
"RKUHP itu sebaiknya KPK itu tetap menjadi satu lembaga pemberantasan korupsi, sebagai lembaga yang khusus," imbuh Febri.
Dalam revisi KUHP, KPK hanya menjadi lembaga pencegahan saja. Karena ketentuan di KUHP menjadi dasar dalam pemidanaan, termasuk dalam perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
Meski ia menganggap RKUHP adalah baik, namun ia pun menilai sebuah lembaga khusus perlu diberikan ruang khusus sendiri. Mahfud menyebut hal itu perlu dilakukan karena kebutuhan hukum jelas berbeda antara satu lembaga hukum yang satu dengan yang lainnya, sehingga perkembangannya harus responsif terhadap perkembangan yang terjadi.
Sehingga menurutnya, untuk suatu lembaga khusus jelas perlu ada aturan khusus yang digunakan lembaga tersebut dalam upaya hukumnya.
"Tindak pidana korupsi bisa dianggap yang secara khusus itu, perlu diberi wewenang khusus dan itu bagian dari politik hukum nasional. Jangan dikatakan politik hukum nasional itu harus kodifikasi, tidak. Tapi tetap harus ada hukum hukum khusus yang memang merupakan wadah untuk memberikan treatment khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Mahfud pun mengingatkan agar ke depan KPK sebagai lembaga hukum khusus yang juga memiliki aturan khusus agar terbuka akan kritik. Dari kritik itulah nantinya dapat digunakan KPK untuk melakukan perbaikan baik secara kelembagaan maupun dalam proses penanganan hukumnya.
"Yang penting kalau ada kritik-kritik jadikan perbaikan ke depan. Tetapi lembaga ini ternyata terbukti sangat efektif melaksanakan tugasnya di tengah keterbatasannya. Perbaikannya masih lama, maka yang ini perbaikannya tinggal kita dukung saja bersama-sama," kata Mahfud.
Mahfud MD dan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD dan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)