Mahfud MD Sambangi KPU, Pasang Badan Lawan Tuduhan dan Hoaks

10 April 2019 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD bersama istri Presiden ke-4 RI Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid, dan anaknya, Allisa Wahid, menyambangi kantor KPU. Kedatangan mereka disambut oleh Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Viryan Aziz dan Pramono Ubaid Tanthowi.
ADVERTISEMENT
Pertemuan ini bertajuk 'Silaturahmi dan Penyampaian Dukungan Gerakan Suluh Kebangsaan kepada KPU' yang diinisiasi oleh Sinta Wahid. Maksud silaturahmi ini untuk menyemangati KPU terhadap tuduhan dan hoaks penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kami datang di sini terus terang kalau dikemukakan dalam kalimat pendek, kami akan memberikan dukungan kepada KPU untuk meneruskan tugas-tugas penuh profesional dalam rangka menyongsong pemungutan suara Pemilihan Umum 2019 pada 17 April yang akan datang," ujar Mahfud di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD bersama dengan Sinta Wahid dan Annisa Wahid menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Menurut Mahuf, sampai saat ini KPU telah menjalankan tugasnya dengan baik dan harus terus dikawal. Meski demikian, Mahfud perlu menyampaikan isu-isu yang harus dijernihkan KPU sebelum pemungutan suara berlangsung.
"Bahwa meskipun demikian kami mencatat adanya beberapa isu yang apabila tidak diatasi dan tidak diantisipasi oleh KPU bisa merusak kredibilitas pemilu sebagai amanat konstitusi dan agenda konstitusional kita," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut ada tiga isu yang saat ini menerpa KPU yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu. Pertama, isu tentang terjadinya kecurangan. Kedua, isu soal intervensi pemerintah kepada KPU. Ketiga, soal komputerisasi pemungutan suara yang menguntungkan salah satu paslon.
"Misalnya terjadinya kecurangan, tudingan KPU tidak profesional dan tidak netral, KPU diintervensi oleh pemerintah. Kinerja pengawasan oleh Bawaslu yang lemah, aparat penegak hukum yang lemah," jelasnya.
"Kemudian, penyedotan suara melalui program komputerisasi sehingga menguntungkan kandidat tertentu sekaligus merugikan kandidat lain, serta beberapa berita hoaks yang beredar yang bertendensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemilu," terangnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD bersama dengan Sinta Wahid dan Allisa Wahid menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan berbagai pandangannya terkait isu-isu itu. Pertama, jaminan hukum dan kelembagaan pemilu. Menurutnya, UUD 1945 dan UU Pemilu telah menjelaskan pemilu bersifat mandiri dan tak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, menurut kami, instrumen hukum dan kelembagaan serta peran serta masyarakat dalam era reformasi sekarang ini sudah cukup menjamin untuk terselenggaranya pemilihan umum yang baik," ungkapnya.
Pandangan kedua Mahfud terkait adanya lembaga pengawas dan peradilan atas sengketa pemilu. Menurutnya, kelembagaan pengawas pemilu dilakukan secara independen oleh Bawaslu, lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan gakkumdu.
"Kemudian pada saat terakhir ada Mahkamah Konstitusi, jadi kelembagaannya itu sudah ketat," jelas Mahfud.
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terakhir, Mahfud menjelaskan tidak adanya teknologi yang menguntungkan kandidat dalam penghitungan dan penetapan hasil pemilu. Menurutnya, penghitungan suara dilakukan secara manual yang diketahui oleh seluruh pihak.
"Enggak mungkin sekarang orang itu sudah diprogram, suaranya dari a ke b. kenapa? tidak mungkin diprogram untuk menghasilkan angka tertentu yang bisa menguntungkan atau merugikan konsistensi cara curang, melainkan sekarang ini dihitung secara manual, yang hasilnya ditetapkan dan ditandatangani bersama oleh semua kontestan atau wakil-wakilnya secara resmi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
-------------------------------------
kumparan akan menayangkan live streaming debat terakhir Pilpres 2019 pada Sabtu (13/4). Live streaming debat dengan tema ‘Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri’ dapat disaksikan di semua platform kumparan atau melalui channel Youtube kumparan.
Poster Pemilu 2019. Foto: kumparan