Mahfud MD Setuju Napi Tak Boleh Nyaleg: Jadikan Undang-undang

4 April 2018 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua MK, Mahfud MD (Foto: Twitter  @mohmahfudmd )
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua MK, Mahfud MD (Foto: Twitter @mohmahfudmd )
ADVERTISEMENT
KPU dan DPR tengah membahas usulan yang melarang mantan narapidana menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Wacana itu, menuai pro dan kontra bagi sebagian kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan setuju dengan usulan tersebut. Namun, ia meminta agar aturan itu diubah di level Undang-Undang Pilkada, bukan di Peraturan KPU (PKPU).
“Saya setuju. Substansinya karena urusan pengurangan hak asasi manusia itu menjadi wewenang lembaga legislatif. (Tapi) Membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut (nyaleg) itu wewenang UU bukan PKPU,” ucap Mahfud MD, usai menghadiri diskusi di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).
Komisi II gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II gelar RDP dengan KPU dan Bawaslu RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, gagasan KPU dan DPR itu perlu disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti DPR. Menurut Mahfud, larangan mantan napi menjadi caleg itu sebagai upaya untuk menciptakan anggota legislatif yang bersih.
ADVERTISEMENT
“Gagasan KPU itu mungkin perlu disampaikan ke presiden dan DPR agar dijadikan Undang-undang saja. Bukan dibuat dalam bentuk PKPU,” tutup Mahfud.
Hingga saat ini KPU belum bisa memastikan apakah aturan tersebut bakal dituangkan dalam PKPU atau tidak. Sebab, rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR akan dilanjutkan pekan depan.
Aturan tentang mantan narapidana yang boleh mendaftarkan diri menjadi caleg tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 240 ayat (1) huruf (g) disebutkan:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
ADVERTISEMENT