Mahfud MD soal Gaji Besar di BPIP: Kami Tidak Minta

28 Mei 2018 5:19 WIB
Jokowi Menerima BPIP di Istana Merdeka (Foto: Yudhistita Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi Menerima BPIP di Istana Merdeka (Foto: Yudhistita Amran/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD angkat bicara mengenai besarnya gaji pejabat di BPIP. Menurutnya, besaran gaji di BPIP merupakan hasil rapat di antara Menpan RB, Menkum HAM, Menkeu, Mendagri, Mensesneg, dan Seskab.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku selama setahun menjalankan tugas di BPIP, dia dan para pejabat di dalamnya tidak pernah membicarakan terkait gaji.
"Kami tak pernah meminta gaji tapi Pemerintah sendiri yang menyediakannya setelah melihat kerja-kerja kami yang padat selama 1 tahun. Hal itu tentu sudaah dibuat sesuai peraturan per-undang2-an. Perpres tentang gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tidak boleh ikut-ikut dalam soal itu," kata Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (27/5), seperti dikutip kumparan, Senin (28/5).
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
Mahfud mengungkapkan bahwa selama ini dia dan pejabat di BPIP tidak pernah menerima gaji yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu.
ADVERTISEMENT
"Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sudah ada kesepakatan bahwa kami tidak akan pernah meminta gaji. Sampai hari ini pun Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke-mana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP," cuitnya lagi.
Dalam pasal 2 di Perpres tentang BPIP, tertulis bahwa besaran hak keuangan ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus dewan pengarah BPIP.
Mantan Presiden ke 5 Indonesia, Megawati Soekarno Putri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji lebih dari Rp 112 juta per bulan.
Selain Megawati, terdapat 8 anggota dewan pengarah lainnya yang akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 100.811.000 setiap bulannya, mereka adalah Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan ketua MK Mahfud MD, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya ada Mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan Ketua Umum Majelis Buddhayana Indonesia sekaligus CEO Garudafood Group Sudhamek.
Berikut daftar lengkap gaji yang tercantum dalam perpres tersebut.
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000 juta
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000 juta
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000 juta
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000 juta
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000 juta
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 juta.
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)