news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD soal Setnov Kembalikan Rp 5 M ke KPK: Korupsi Terbukti Ada

23 Maret 2018 3:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK. Hal ini ia ungkapkan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
Pengakuan Novanto tersebut menuai respons yang beragam dari masyarakat. Tak sedikit yang menuding, pengakuan Novanto tersebut sebagai sandiwara untuk meringankan beban pidana dirinya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut merespons pengakuan Novanto tersebut. Respons Mahfud ia sampaikan dalam bentuk cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd. Ia menanggapi salah satu pernyataan warganet soal pengembalian uang Rp 5 miliar dari Novanto tersebut.
"Setnov sudah kembalikan Rp 5 M, berarti bebas. Gimana dengan yang enggak ketahuan?," tanya @evy2206.
Mahfud MD (kiri) di KPK. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD (kiri) di KPK. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Mahfud menegaskan Novanto tak bisa bebas dari jerat hukum dengan mudah meski sudah mengembalikan uang hasil korupsi. Mahfud justru menegaskan pengembalian uang tersebut menandakan korupsi proyek e-KTP yang dilakukan Novanto dan beberapa pihak yang diduga terlibat benar adanya.
ADVERTISEMENT
"Bukan begitu. Justru dia mengembalikan uang, berarti korupsi itu terbukti ada secara telak," tulis Mahfud, Kamis (22/3).
"Ini pelajaran berharga bagi mereka yang dulu teriak-teriak membela Setnov (Setya Novanto -red) dan bilang korupsi e-KTP itu tak ada," imbuhnya.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Novanto sempat mengaku bahwa pengembalian uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dirinya. Uang tersebut diduga sebagai uang korupsi proyek e-KTP dari pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK. Saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," kata Novanto.
Ia juga mengaku, uang Rp 5 miliar tersebut diberikan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Saat itu, Irvanto mengaku hanya sebagai kurir karena dijanjikan pekerjaan dalam proyek e-KTP oleh Andi.
ADVERTISEMENT
Novanto juga bersedia mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi proyek e-KTP kepada negara, jika jaksa masih menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.