Mahfud MD: Tidak Tepat Usulkan Debat Capres Berbahasa Inggris

14 September 2018 19:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sambangi KPK, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sambangi KPK, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut mengomentari polemik debat berbahasa Inggris di Pilpres 2019. Melalui akun Twitternya, Mahfud menyebut pejabat negara harus menggunakan bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Mahfud ini didasarkan pada Undang-undang.
"Menurut UU No. 24/2009, untuk acara-acara resmi, termasuk pembuatan kontrak-kontrak dan pidato dalam forum internasional, kita harus menggunakan bahasa Indonesia," ujar Mahfud, Jumat (14/9).
"Oleh sebab itu, tidaklah tepat mengusulkan debat capres/cawapres dalam pilpres dilakukan dalam bahasa Inggris maupun bahasa asing lain," lanjut dia.
Mahfud menjelaskan, bahkan dalam forum internasional sekali pun, pejabat Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia jika berpidato. Menurut dia, hal ini diatur di Pasal 28 dan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ketentuan ini untuk menguatkan nasionalisme kita dari sudut bahasa," tutur dia.
Polemik soal debat bahasa Inggris di Pilpres 2019 dimunculkan pertama kali oleh Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Anggota timses Prabowo-Sandi ini menilai rakyat harus mengetahui kemampuan bahasa Inggris capres/cawapres.
ADVERTISEMENT
Sebab, jika terpilih menjadi presiden atau wapres, mereka harus bergaul dengan komunitas internasional. Usul ini menuai pro dan kontra. Sandiaga Uno menegaskan tidak akan menggunakan bahasa Inggris saat debat. Menurut dia, debat pilpres layaknya dilakukan dengan bahasa Indonesia.