Mahfud MD Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, Syarat Cawapres

9 Agustus 2018 14:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD. (Foto: kai.or.id)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD. (Foto: kai.or.id)
ADVERTISEMENT
Nama Mahfud MD menguat sebagai cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019. Kini hal tersebut diperkuat dengan upaya Mahfud mencari surat keterangan tidak pernah dipidana ke PN Sleman, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Humas PN Sleman, Ali Sobirin, mengungkapkan Mahfud mengurus surat tersebut pada Rabu (8/8). Surat keterangan tidak pernah tersangkut kasus pidana yang diajukan Mahfud bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga dikeluarkan surat keterangan ini, yang bersangkutan sedang tidak menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ali, Kamis (9/8).
Menurut Ali, Mahfud mengajukan surat keterangan tersebut diwakilkan. Mahfud mengajukan surat keterangan tak pernah dipidana sebagai syarat sebagai pejabat negara.
"Untuk dipergunakan sebagai persyaratan sebagai pejabat negara," jelasnya.
Joko Widodo dan Mahfud MD. (Foto: Antara dan nu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo dan Mahfud MD. (Foto: Antara dan nu.go.id)
Sebelumnya, Jokowi masih belum membuka rahasia siapa sosok yang akan mendampinginya. Jokowi mengungkapkan kemungkinan nama cawapres akan diumumkan pada Kamis (9/8) hari ini atau besok Jumat (10/8).
ADVERTISEMENT
"(Pengumuman nama cawapres) Bisa nanti sore hari ini, bisa juga besok," ujar Jokowi usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/8).