Mahfud MD Usul Presidential Threshold 20 Persen Ditinjau Ulang

24 April 2019 22:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD.. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD.. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan pemilu mengenai presidential threshold sebesar 20 persen sebagai syarat partai politik agar bisa mengusung capres-cawapres, menjadi sorotan bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mahfud menilai syarat 20 persen perlu dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengaku setuju dengan adanya presidential threshold sebagai syarat parpol mengusung capres-cawapres. Hanya saja presidential threshold sebesar 20 persen dianggap terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik politik.
"Perlu dipikirkan UU pemilihan berikutnya tentang presidential threshold. Saya setuju threshold harus ada tapi apa harus 20 persen? Nah itu perlu ditinjau melihat pengalaman sekarang, polarisasinya begitu tajam dan panas," kata Mahfud di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Di Pilpres 2019 ini, dengan PT 20 persen menghasilkan dua capres-cawapres yang diusung beragam partai politik.
Ilustrasi partai politik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mahfud mengusulkan presidential threshold 20 persen bisa disamakan dengan parlementary threshold 4 persen. Sehingga parpol yang lolos ke Senayan bisa mengusung capres-cawapres.
"Kalau saya usul treshold harus ada, tetapi memakai parliamentary treshold misalnya 4 persen. Partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang berjalan," ucap ahli hukum tata negara itu.
ADVERTISEMENT
Mahfud berpendapat presidential threshold yang rendah dapat mengurangi potensi konflik politik ketika memasuki masa pengusungan capres-cawapres. Artinya semua partai punya kesempatan untuk mengusung capres-cawapes, karena minimal partai bisa ada di parlemen punya 4 persen suara.
Namun, Mahfud sadar tidak mudah mengubah peraturan yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh MK. Maka dari itu, ia menyarankan agar presiden dan wapres terpilih nanti agar segera merevisi Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu.
"Saya usul ini dibahas di tahun pertama. Karena kalau masuk tahun ketiga dan keempat seperti kemarin, KPU sudah terbentuk, UU belum jadi, tawar-menawar, jual dagang sate terjadi disitu. Kalau ingin baik ini harus jadi prioritas pertama perubahan UU politik terutama UU penyelenggaraan pemilu," tutup Mahfud.
ADVERTISEMENT
Perdebatan soal presidential threshold sudah alot dibahas dalam perdebatan UU Pemilu di DPR. Parpol pemerintah ingin 20 persen, namun oposisi ingin 0 persen sesuai putusan MK. Tapi voting membuat PT tetap 20 persen.