news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD: Vonis Meiliana Masih Bisa Diperjuangkan Lewat Banding

23 Agustus 2018 19:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara soal vonis kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Meiliana divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena dinilai terbukti menista agama terkait suara azan di masjid.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud MD, kasus tersebut sudah masuk ranah yudikatif. Ia menegaskan bahwa putusan itu tak bisa diintervensi.
"Vonis untuk ibu Meiliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh presiden (eksekutif)," kata Mahfud MD dalam akun twitternya, Kamis (23/8).
Kendati demikian, Mahfud MD menyatakan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh Meiliana terhadap vonis tersebut. Saat ini, vonis Meiliana tersebut memang belum berkekuatan hukum tetap.
"Untuk Ibu Meiliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," kata Mahfud MD.
Meiliana adalah warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang divonis 1,5 tahun oleh PN Medan atas dugaan penistaan agama karena mempermasalahkan volume suara azan Masjid Al-Makhsum. Kejadian bermula pada tanggal 22 Juli ketika Meiliana mengeluhkan suara azan masjid yang terlalu keras kepada tetangganya, Kasini atau Ka Uo.
ADVERTISEMENT
Keluhan itu kemudian disampaikan Ka Uo kepada Badan Kemakmuran Masjid Al-Makhsum.
Sempat terjadi adu mulut antara pengurus masjid dan Meiliana. Setelahnya, suami Meiliana mendatangi masjid dan menyampaikan permintaan maafnya. Namun karena hal itu sudah terlanjur jadi pembicaraan, kerusuhan pun terjadi dan mengakibatkan sejumlah vihara dan kelenteng di Tanjungbalai dirusak massa.
Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Fatwa itu tertuang dalam surat bernomor 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.