Mahfud MD: yang Merasa Dicurangi Silakan ke MK

17 April 2019 12:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama anak dan cucunya tiba di TPS 105 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (17/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama anak dan cucunya tiba di TPS 105 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (17/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 105 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Sleman. Seusai mencoblos, Mahfud melayani pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya sengketa pascapilpres.
ADVERTISEMENT
Pria yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini menyebut semua paslon yang merasa dicurangi bisa membawa sengketanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua yang merasa dicurangi bawa sengketanya ke Mahkamah Konstitusi, ya,” kata Mahfud.
Namun perlu diingat dalam prosesnya, MK juga memerlukan bukti. Untuk itu proses penghitungan agar dikawal terlebih dahulu.
“Di dalam proses setiap tahapan penghitungan itu juga dikawal, sesudah itu nanti ada jalurnya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konsitusi itu perlu bukti, oleh sebab itu bukti itu harus disiapkan,” kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPPIP) ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menggunakan hak pilihnya di TPS 105 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (17/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Lanjut Mahfud, setiap peserta pemilu akan diberi bukti berita acara. Form C1 akan diberikan kemudian ditandatangani oleh peserta maupun parpol.
ADVERTISEMENT
“Setiap peserta ini nanti akan diberi bukti berita acara, C1-nya diberikan kemudian mereka menandatangani berita acara dari setiap peserta maupun parpol. Sehingga itu harus disimpan baik-baik sebagai bukti,” kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan kepada KPU, polisi, MK, dan Bawaslu agar tak main-main dalam pemilu ini. Pemilu merupakan hak rakyat dan tak boleh ada kecurangan.
“KPU tidak boleh main-main. Polisi tidak boleh main-main. MK tidak boleh main-main. Bawaslu tidak boleh main-main. Ini hak rakyat sepenuhnya tidak boleh ada kecurangan,” tegasnya.