Mahfud soal Ceramah Ustaz Somad: Tidak Harus Minta Maaf

23 Agustus 2019 17:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Mahfud MD memberikan pandangan terkait Ustaz Abdul Somad (UAS) yang menolak meminta maaf soal ceramah salib. Mahfud memang sepakat dengan sikap Ustaz Somad, tapi alangkah lebih baik bila meminta maaf.
ADVERTISEMENT
"Tidak harus (meminta maaf) karena dia sudah menjelaskan situasinya, dan saya kira seruan MUI itu kita anggap cukup bahwa sudah tidak usah diperpanjang, UAS sudah menjelaskan posisinya," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Namun, meski demikian, Mahfud menilai akan lebih baik jika ustaz Somad menyampaikan permohonan maafnya. Sebab, dalam Islam juga mengajarkan untuk meminta maaf.
"Tapi kalau mau minta maaf bagus juga. Minta maaf dan memaafkan itukan ajaran agama. Yang minta maaf orang yang salah, dan satu lagi orang yang benar tapi disalahfahami, enggak apa-apa minta maaf. Kalau saya sih minta maaf enggak apa-apa, dia merasa benar tapi menimbulkan kesalahfahaman ya enggak masalah," jelas Mahfud.
Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan tausyiah pada tabliq akbar di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Terkaut dengan laporan ke ustaz Somad di kepolisian, Mahfud menilai hal itu sudah masuk ranah hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar masyarakat mempercayakan hal itu kepada kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Nah sekarang sedang dipelajari oleh aparat, karena itu setiap laporan yang masuk dianalisis seberapa besar urgensinya kan ada mes rea dan actus reus," ucap Mahfud.
Menurutnya, unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) sudah ditemukan. Namun tetap harus diselidiki lebih jauh dari sisi mes rea (unsur-unsur pidana).
"Artinya ada niat untuk melakukan sesuatu yang tidak disukai orang lain, actus reus. Pernyataa, nah actus reus itu sudah ada tapi mes rea-nya kan dilihat dengan konteks dimana dia bicara? Dalam konteks apa? Dalam forum apa? Itu akan bisa ditemukan, ada mes rea atau tidak dan itu tugasnya yang menerima laporan," tutup Mahfud.