news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Pergub DKI soal Rumah Susun

21 Maret 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak uji materi terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Permohonan uji materi yang diajukan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon diputus pada Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
"Permohonan keberatan HUM (hak uji materi) tidak diterima," tertulis dalam laman Info Perkara Mahkamah Agung yang dikutip kumparan, Kamis (21/3).
Uji materi bernomor register 18 P/HUM/2019 diputus majelis hakim yang beranggotakan Is Sudaryono, Yosran, dan Irfan Fachruddin. Belum disebutkan pertimbangan hakim menolak uji materi tersebut.
Adanya gugatan soal Pergub Rumah Susun pada Januari 2019, pertama kali diungkapkan Kabid Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Melly Budiastuti. Menurut Melly, penggugat Pergub ini adalah organisasi Real Estate Indonesia. Tidak dijelaskan poin dalam aturan itu yang digugat.
Namun, regulasi itu memungkinkan Pemprov DKI ikut dalam pengelolaan rumah susun milik di Jakarta. Pemilik diwajibkan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
ADVERTISEMENT
Selain itu, bentuk implementasi lainnya dari Pergub yang gencar disosialisasikan ini adalah mulai dari melakukan penyesuaian AD, ART, tata tertib, sampai struktur organisasi pembentukan PPPSRS.
Jika dalam rentang waktu yang ditentukan tidak ada implementasi Pergub Rumah Susun, Pemprov DKI bisa mencabut badan hukum PPPSRS di hunian vertikal tersebut.