Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU MD3

8 Maret 2018 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian UU MD3 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan ini diajukan oleh Husdi Herman dan Kurniawan dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi,, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, pemohon beralasan bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (4) huruf a dan huruf c UU MD3 mengenai panggilan paksa bagi masyarakat yang tidak hadir setelah dipanggil oleh DPR tiga kali berturut-turut, telah melanggar prinsip pembagian kekuasaan antara legislatif dan eksekutif yang dianut konstitusi. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk upaya menghadap-hadapkan warga masyarakat selaku pemegang kekuasaan dengan DPR.
Selain itu, pemohon juga menilai ketentuan Pasal 122 huruf k terkait pengambilan langkah hukum dan langkah lain yang dapat dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, merupakan pelanggaran prinsip kepastian hukum. Hal tersebut dinilai bersifat multitafsir, serta mengancam hak rakyat untuk ikut mengawasi wakilnya di DPR dan mengkritisi kinerja DPR.
ADVERTISEMENT
Pasal lain yang dimohonkan adalah Pasal 245 yang mengatur pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus mendapat pertimbangan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin. Hal tersebut dinilai merupakan bentuk pengaturan hak imunitas anggota DPR secara luas dan dapat mengancam perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
Hakim panel pemeriksaan pendahuluan ini adalah hakim Suhartoyo, I Gede Palaguna, dan Saldi Isra. Pada sidang kali ini, hakim memerintahkan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
"Agar kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu 14 hari," ucap Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (8/3).
Perbaikan dibutuhkan karena secara umum UU yang dimohonkan belum mempunyai nomor. Hal juga tersebut dikarenakan bahwa sampai saat ini Presiden Jokowi belum menandatangani UU MD3.
ADVERTISEMENT
Ditemui seusai sidang, seorang pemohon mengaku akan melanjutkan permohonan uji materi ini.
"Kami akan terus lanjut," kata Husdi.