Majelis Hakim: Perbuatan JAD Meresahkan dan Membuat Takut Masyarakat

31 Juli 2018 12:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamanan sidang pembubaran JAD dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan sidang pembubaran JAD dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan (31/7). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Hakim menilai JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menyebut hal-hal yang memberatkan bagi organisasi JAD yakni telah menimbul keresahan dan ketakutan bagi masyarakat.
“Perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat,” ucap Hakim Ketua Aris Bawono di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Sementara untuk hal yang meringkan bagi JAD, Majelis Hakim tak menemukan hal tersebut. “Keadaan yang meringankan tidak ditemukan,” lanjut Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan perkaran pembubaran Jamaah Ansraut Daulah (JAD). Hakim menetapkan membekukan korporasi JAD dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
“Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ucap Hakim Aris Bawono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (31/7).
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.