Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Vonis Eks Penjabat Bakamla Ditunda

14 Maret 2018 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis Eks pejabat bakamla, Nofel hasan, ditunda (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Eks pejabat bakamla, Nofel hasan, ditunda (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim ketua Diah Siti Basariah memutuskan untuk menunda sidang vonis kasus pengadaan drone dan satellite Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa eks pejabat Bakamla, Nofel Hasan. Penundaan tersebut dilakukan karena satu majelis hakim tak hadir.
ADVERTISEMENT
"Karena satu anggota saya baru saja pindah ke Manado dan yang satunya masih bersidang untuk Bupati Rita, sidang kita tunda," ujar hakim ketua Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/3).
Vonis Eks pejabat bakamla, Nofel hasan, ditunda (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vonis Eks pejabat bakamla, Nofel hasan, ditunda (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Atas penundaan tersebut, hakim Diah mengagendakan sidang vonis pada 19 Maret 2018 mendatang.
"Saudara jaga kesehatan ya, kita lanjutkan persidangan saudara dengan agenda pembacaan vonis pada Senin 19 Maret 2018," kata hakim Diah.
Dalam kasus ini, Nofel dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Penuntut umum menilai Nofel terbukti menerima suap sebesar 104.500 USG dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, untuk proyek pengadaan drone dan monitoring satellite Bakamla.
ADVERTISEMENT
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara ini memutuskan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Widoyo," kata jaksa Kiki Ahmad Yani, saat membacakan tuntutan, (21/2).
Menurut penuntut umum, Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.