Maju Caleg DPD, OSO Belum Putuskan Mundur sebagai Ketum Hanura

4 September 2018 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) kembali mencalonkan diri sebagai caleg DPD RI. Namun, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, caleg DPD yang berasal dari partai politik wajib menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui di DPR, OSO mengaku masih belum bisa mengambil keputusan apakah ia akan mundur dari Ketum Hanura dan lanjut nyaleg DPD atau memilih tetap sebagai ketum dan batal menjadi caleg DPD.
OSO tampaknya galau dan enggan memutuskan sendiri soal karier politiknya. Pengusaha asal Kalbar itu merasa perlu berdiskusi dengan seluruh jajaran pengurus Hanura dari tingkat DPP hingga DPD Hanura.
“Saya belum tahu, lagi sedang dibicarakan. Artinya kita kan ini ketua umum partai, harus menyelesaikan dulu partainya atau harus meninggalkan,” kata OSO di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Oesman Sapta Odang masuk Daftar Caleg Sementara DPD RI (Foto: Dok. KPU Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang masuk Daftar Caleg Sementara DPD RI (Foto: Dok. KPU Kalbar)
“Dan ini kan harus dipertimbangkan, enggak bisa. Kan saya harus ngundang semua pengurus, ketua-ketua DPD dulu. Besok itu mereka datang,” tambah Ketua DPD RI itu.
ADVERTISEMENT
OSO merasa ada konstituennya di Kalbar punya hak untuk tahu OSO tetap DPD atau Hanura, begitu juga para kader di Hanura yang perlu kepastian OSO akan memilih partai atau parlemen.
“Jadi kalau saya salah mengambil keputusan, you marah nanti sama saya. Ya nggak? Sabar dulu deh,” ujarnya.
Di sisi lain, OSO mengaku belum mendapatkan sosialisasi dari KPU terkait batas akhir penyerahan surat pengunduran diri dari partai jika ia jadi maju DPD kembali.
Di dalam draf KPU, penyerahan surat pengunduran diri dari partai paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT), yakni 19 Septermber 2018. “Belum ada (sosialisasi dari KPU),” pungkas OSO.