Maju Pilpres, Sandi Jabat Wagub DKI Hanya 10 Bulan

10 Agustus 2018 9:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Foto: AFP dan kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Foto: AFP dan kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno hari ini resmi mengundurkan diri lantaran memilih maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Jika dihitung sejak ia dilantik bersama Gubernur DKI Anies Baswedan, maka Sandi hanya bertahan sebagai wagub selama 10 bulan saja.
ADVERTISEMENT
Anies dan Sandi dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI pada 16 Oktober 2017 di Istana Negara. Keduanya disumpah untuk melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin DKI oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra DKI M. Taufik mengatakan, hari ini ia akan mengantarkan surat pengunduran diri Sandi ke DPRD DKI. Sehingga, Sandi hanya menjabat sebagai wakil gubernur selama 10 bulan.
“Jam 10 ya saya yang antarkan ke DPRD,” kata Taufik saat dihubungi, Jumat, (10/8).
Sandiaga Uno. (Foto: Munady Widjaja )
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno. (Foto: Munady Widjaja )
Taufik mengatakan, Sandi tidak ikut mengantarkan surat pengunduran dirinya. Rencananya, Taufik akan mengantarkan surat tersebut langsung kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Prabowo-Sandi resmi maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2019. Majunya pasangan calon tersebut, diumumkan Prabowo di kediamannya, Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (9/8) malam.
ADVERTISEMENT
Selain akan mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur, Sandi juga disebut akan mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra.
Sebenarnya, kepala daerah yang akan maju sebagai capres-cawapres tak mesti mundur dari jabatannya. Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2018 disebutkan bahwa kepala daerah hanya perlu mengajukan cuti. Namun Sandi memilih mundur.
Pasal 18
Pejabat negaara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.