Mal, Hotel, Kantor, Apartemen, Perumahan Harus Pakai Nama Indonesia

9 Oktober 2019 14:12 WIB
comment
41
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan dan meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penggunaan Bahasa Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Perpres No 63 tahun 2019 yang dikeluarkan pada 30 September.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan Perpres No 63 tahun 2019 yang diterima kumparan, Rabu (9/10), terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Bahasa Indonesia.
Termasuk, penamaan pada bangunan perkantoran, permukiman, hingga tempat perdagangan yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Suasana gedung perkantoran di jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Aturan itu tertuang dalam Ayat 1 Pasal 33 yang berbunyi:
Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
Kemudian penjelasan bangunan yang wajib menggunakan penamaan Bahasa Indonesia tertuang dalam Ayat 2:
Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perhotelan;
b. penginapan;
c. bandar udara;
ADVERTISEMENT
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk;
k. bendungan;
l. bendung;
m. terowongan;
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain.
Ilustrasi Gedung di Kawasan Kuningan, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Namun, kewajiban ini tak berlaku bagi bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, hingga keagamaan.
Melihat pada Ayat 3, 4, dan 5, dijelaskan penamaan bangunan-bangunan itu dapat memakai bahasa daerah atau asing dan ditulis dalam aksara daerah atau latin. Berikut bunyi aturan tersebut:
(3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
ADVERTISEMENT
(4) Penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.