Malaysia Minta 80 Individu Kembalikan Uang 1MDB Senilai Rp 1,4 Triliun

7 Oktober 2019 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Latheefa Koya. Foto: Twitter/@SPRMMalaysia
zoom-in-whitePerbesar
Latheefa Koya. Foto: Twitter/@SPRMMalaysia
ADVERTISEMENT
Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) mengeluarkan surat perintah kepada 80 individu dan entitas untuk mengembalikan uang korupsi 1MDB kepada negara. Jika tidak dikembalikan, mereka akan mendapat hukuman.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, perintah ini disampaikan ketua MACC, Latheefa Koya, pada Senin (7/10). Menurut MACC, ke-80 orang dan entitas itu diduga telah menerima dana korupsi 1MDB total 420 juta ringgit atau senilai lebih dari Rp 1,4 triliun.
"Kami telah membuka penyelidikan terhadap mereka dan mereka punya waktu dua minggu untuk membayarnya, dan kami harap mereka melakukannya," kata Latheefa.
Selain individu, mereka terdiri dari perusahaan, partai politik, yayasan, atau organisasi. Individu dalam kasus ini adalah mantan direktur utama CIMB dan saudara kandung mantan Perdana Menteri Najib Razak, Nazir Razak; dan mantan dirut Felda, perusahaan minyak sawit negara, Shahrir Abdul Samad.
Mantan PM Malaysia Najib Razak ditangkap KPK Malaysia. Foto: AP Photo/Vincent Thian
Nazir, kata Latheefa, menerima uang 1MDB sebesar 25,7 juta ringgit (Rp 86 miliar) dalam bentuk cek. Belum ada komentar dari pihak Nazir.
ADVERTISEMENT
Latheefa mengatakan, jika ke-80 individu dan entitas gagal membayar hingga waktu yang ditentukan, mereka akan didenda hingga dua kali nilai uang yang harus dikembalikan.
Perintah MACC ini adalah satu lagi babak penyelidikan penggelapan dana lembaga investasi negara 1MDB. Kasus ini diselidiki di lima negara dan sempat menguap di pemerintahan Najib Razak.
Penyelidikan kasus korupsi 1MDB dibuka kembali oleh pemerintahan baru Malaysia di bawah komando PM Mahathir Mohamad. Menurut perhitungan Kementerian Hukum AS, ada USD 4,5 miliar (Rp 63,3 triliun) penggelapan dana yang dilakukan pejabat tinggi 1MDB. Penyelewengan terjadi dalam rentan waktu 2009-2014.
Najib sendiri menjadi salah satu tersangka utama kasus ini. Dia telah diganjar 25 dakwaan kriminal, termasuk empat dakwaan penyalahgunaann kekuasaan, dan 21 dakwaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT