Mandala Shoji Dicoret KPU, Warga yang Pilih Suaranya Tak Dihitung

9 Februari 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mandala Shoji dan istrinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mandala Shoji dan istrinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Mandala Shoji sebagai caleg DPR RI karena pelanggaran pemilu yang dilakukannya. Sehingga warga yang tetap memilih Mandala, suaranya tidak akan sah. "Suaranya menjadi tidak sah. Nah tindak lanjutnya kan nanti sebab yang bersangkutan sudah dibatalkan sebagai calon," ujar Komisioner Hasyim Asyari usai menghadiri penandatanganan pakta integritas moderator dan panelis di Hotel Sari Pacific, Jumat (9/2). Sebagai tindakan lanjutan dari KPU, nantinya para caleg yang akhirnya harus dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) akan disosialisasikan melalui surat edaran. Dia meminta, agar setelah KPU mengumumkan pencoretan nama Caleg agar diperhatikan. Hasyim mengatakan, nama-nama caleg yang berakhir dengan pencoretan akan diumumkan sesegera mungkin. "Jadi yang bersangkutan itu harus dibatalkan dulu baru diumumkan. Gitu," terangnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah resmi mencoret nama Mandala dari DCT karena terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umrah saat berkampanye. Hal itu sesuai Pasal 284 huruf a UU Pemilu. Mandala divonis tiga bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat karena melanggar aturan pemilu. Ia terbukti membagikan kupon umrah saat kampanye kepada masyarakat. Selain hukuman 3 bulan penjara, Mandala diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Mandala sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.